MA Putuskan 14.501 Perkara Selama 2014
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berhasil membuktikan keseriusannya dalam mempercepat proses penyelesaian perkara.
Terbukti, pada 2014 MA berhasil memutus 14.501 perkara dari total beban sebanyak 18. 926 perkara. Capaian ini dianggap lebih baik dari tahun sebelumnya karena hanya menyisakan 4.515 beban perkara.
“Sisa perkara tersebut sebagai angka paling rendah dalam 10 tahun terakhir bahkan sepanjang sejarah MA. Ini akan kami tingkatkan tahun mendatang,” ucap Ketua MA Hatta Ali saat sidang pleno Laporan Tahunan MA Tahun 2014 di Jakarta Convention Center (JCC) kemarin.
Hatta mengatakan, sedikitnya sisa perkara pada 2104 membuktikan tingginya produktivitas MA dalam memutus perkara. Sisa beban perkara pada 2014 sebesar 23,38% bahkan sisa ideal dari penanganan perkara di MA. Mengikisnya sisa perkara pada 2014 ini karena MA mengeluarkan beberapa terobosan dalam memeriksa perkara.
Salah satunya MA menerapkan sistem pemeriksaan berkas perkara secara serentak sehingga waktu yang dibutuhkan hakim agung untuk memeriksa satu berkas perkara lebih cepat karena tidak harus menunggu berkas digilir.
Penerbitan Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) Nomor 119 Tahun 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pun berdampak positif pada produktivitas penanganan perkara. Berdasarkan SK itu, waktu dan proses sidang sudah harus ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah perkara diterima majelis.
Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 menyatakan penyelesaian, perkara di tingkat pertama selama lima bulan dan tingkat banding selama tiga bulan. “Ini juga memberikan percepatan layanan yang sebelumnya jangka waktu penanganan perkara paling lama enam bulan,” paparnya.
Namun, di luar pencapaian penyelesaian perkara, MA masih memiliki catatan buruk terkait penjatuhan disiplin bagi hakim. Tercatat sebanyak 117 hakim dijatuhi hukuman disiplin. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pada 2013 yang hanya menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 102 hakim.
Kondisi tersebut mengindikasi bahwa MA cukup tegas dal a m menindaklanjuti laporan masyarakat . Ini menunjukkan komitmen MA untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin. MA pun sangat mengapresiasi saran dan catatan masyarakat guna terwujud badan peradilan yang agung.
Komisioner KY Ibrahim mengapresiasi segala bentuk capaian yang telah ditorehkan MA pada 2014. Namun, memang ada beberapa catatan bagi MA yang harus dibenahi mengingat tantangan dunia peradilan yang semakin berat.
Nurul Adriyana
Terbukti, pada 2014 MA berhasil memutus 14.501 perkara dari total beban sebanyak 18. 926 perkara. Capaian ini dianggap lebih baik dari tahun sebelumnya karena hanya menyisakan 4.515 beban perkara.
“Sisa perkara tersebut sebagai angka paling rendah dalam 10 tahun terakhir bahkan sepanjang sejarah MA. Ini akan kami tingkatkan tahun mendatang,” ucap Ketua MA Hatta Ali saat sidang pleno Laporan Tahunan MA Tahun 2014 di Jakarta Convention Center (JCC) kemarin.
Hatta mengatakan, sedikitnya sisa perkara pada 2104 membuktikan tingginya produktivitas MA dalam memutus perkara. Sisa beban perkara pada 2014 sebesar 23,38% bahkan sisa ideal dari penanganan perkara di MA. Mengikisnya sisa perkara pada 2014 ini karena MA mengeluarkan beberapa terobosan dalam memeriksa perkara.
Salah satunya MA menerapkan sistem pemeriksaan berkas perkara secara serentak sehingga waktu yang dibutuhkan hakim agung untuk memeriksa satu berkas perkara lebih cepat karena tidak harus menunggu berkas digilir.
Penerbitan Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) Nomor 119 Tahun 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pun berdampak positif pada produktivitas penanganan perkara. Berdasarkan SK itu, waktu dan proses sidang sudah harus ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah perkara diterima majelis.
Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 menyatakan penyelesaian, perkara di tingkat pertama selama lima bulan dan tingkat banding selama tiga bulan. “Ini juga memberikan percepatan layanan yang sebelumnya jangka waktu penanganan perkara paling lama enam bulan,” paparnya.
Namun, di luar pencapaian penyelesaian perkara, MA masih memiliki catatan buruk terkait penjatuhan disiplin bagi hakim. Tercatat sebanyak 117 hakim dijatuhi hukuman disiplin. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pada 2013 yang hanya menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 102 hakim.
Kondisi tersebut mengindikasi bahwa MA cukup tegas dal a m menindaklanjuti laporan masyarakat . Ini menunjukkan komitmen MA untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin. MA pun sangat mengapresiasi saran dan catatan masyarakat guna terwujud badan peradilan yang agung.
Komisioner KY Ibrahim mengapresiasi segala bentuk capaian yang telah ditorehkan MA pada 2014. Namun, memang ada beberapa catatan bagi MA yang harus dibenahi mengingat tantangan dunia peradilan yang semakin berat.
Nurul Adriyana
(ftr)