Hadi Poernomo Siapkan Fakta Mengejutkan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak sekaligus mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin.
Hadi Poernomo akan menghadirkan fakta mencengangkan. Yanuar Prawira Wasesa selaku kuasa hukum Hadi Poernomo mengaku, berkas gugatan sudah dimasukkan sekitar pukul 11.00 WIB di PN Jaksel kemarin. Praperadilan itu diregister dengan No. 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel.
Meski demikian, Yanuar belum menerima informasi siapa hakim tunggal dan kapan sidang perdana digelar. Patut dicatat, Yanuar bersama Maqdir Ismail adalah bagian dari tim penasihat hukum Komjen Pol Budi Gunawan saat praperadilan beberapa waktu lalu.
“Praperadilan untuk mencari keadilan. Aku ini jadi peng-acara Hadi Poernomo sejak jadi tersangka 2014. Tidak ada (menangguk keberuntungan yang sama). Jangan ada pertanyaan menangguk keuntungan segala,” ucap Yanuar saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Yanuar membeberkan, ada beberapa alasan kenapa Hadi Poernomo mengajukan praperadilan. Pertama, keputusan menerima keberatan pajak PT BCA Tbk pada 1999 merupakan kewenangan dirjen pajak sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 9/1994 tentang KUP. Kedua , soal nota dinas yang dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Yanuar, Hadi saat itu yakni direktur PPH memberikan satu usulan. Kemudian Hadi selaku dirjen pajak membuat nota dinas yang merupakan pendapat atas usulan dari direktur tadi.
Pendapat Hadi dalam nota dinas itu untuk melaksanakan instruksi atau Keputusan Menteri Keuangan Nomor 117/1999 di mana bankbank, termasuk BCA harus menyerahkan non performing loan (NPL)-nya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Itu harus dengan nilai nihil,” sebutnya.
Kemudian yang ketiga , putusan keberatan pajak itu diganti atau dikoreksi oleh dirjen pajak berikutnya. Yanuar mencontohkan, ketika direktur PPH untuk kasus yang lain, memberikan usul kepada Hadi selaku dirjen. Dalam usulannya, direktur PPH mengusulkan agar diterima putusan keberatan pajak.
Tapi oleh Hadi Poernomo selaku dirjen, usulan direktur itu ditolak. Anehnya, tidak begitu lama oleh dirjen berikutnya (setelah Hadi), mengoreksi keputusan pajak yang ditolak Hadi Poernomo itu. “Saya tidak mau menyebutkan siapa dirjen berikutnya (setelah) Pak Hadi Poernomo. Terus keempatnya, belum ada perhitungan kerugian negaranya,” tutur Yanuar.
Menurut dia, hingga kini perhitungan kerugian negara atas kasus pajak BCA Hadi Poernomo itu mandek. Yanuar kemudian memprediksi alasannya. Keputusan menerima atau menolak permohonan keberatan wajib pajak itu menimbulkan kewajiban untuk membayar pajaknya, apalagi kalau kemudian dilihat menimbulkan kerugian negara.
Humas PN Jaksel I Made Sutrisna membenarkan penyampaian gugatan praperadilan Hadi Poernomo. “Benar, tapi belum ditunjuk hakimnya jadi belum tahu kapan sidangnya,” kata Sutrisna lewat pesan singkat tadi malam.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka, termasuk Hadi Poernomo. KPK pun siap menghadapinya.
Sabir laluhu
Hadi Poernomo akan menghadirkan fakta mencengangkan. Yanuar Prawira Wasesa selaku kuasa hukum Hadi Poernomo mengaku, berkas gugatan sudah dimasukkan sekitar pukul 11.00 WIB di PN Jaksel kemarin. Praperadilan itu diregister dengan No. 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel.
Meski demikian, Yanuar belum menerima informasi siapa hakim tunggal dan kapan sidang perdana digelar. Patut dicatat, Yanuar bersama Maqdir Ismail adalah bagian dari tim penasihat hukum Komjen Pol Budi Gunawan saat praperadilan beberapa waktu lalu.
“Praperadilan untuk mencari keadilan. Aku ini jadi peng-acara Hadi Poernomo sejak jadi tersangka 2014. Tidak ada (menangguk keberuntungan yang sama). Jangan ada pertanyaan menangguk keuntungan segala,” ucap Yanuar saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Yanuar membeberkan, ada beberapa alasan kenapa Hadi Poernomo mengajukan praperadilan. Pertama, keputusan menerima keberatan pajak PT BCA Tbk pada 1999 merupakan kewenangan dirjen pajak sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 9/1994 tentang KUP. Kedua , soal nota dinas yang dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Yanuar, Hadi saat itu yakni direktur PPH memberikan satu usulan. Kemudian Hadi selaku dirjen pajak membuat nota dinas yang merupakan pendapat atas usulan dari direktur tadi.
Pendapat Hadi dalam nota dinas itu untuk melaksanakan instruksi atau Keputusan Menteri Keuangan Nomor 117/1999 di mana bankbank, termasuk BCA harus menyerahkan non performing loan (NPL)-nya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Itu harus dengan nilai nihil,” sebutnya.
Kemudian yang ketiga , putusan keberatan pajak itu diganti atau dikoreksi oleh dirjen pajak berikutnya. Yanuar mencontohkan, ketika direktur PPH untuk kasus yang lain, memberikan usul kepada Hadi selaku dirjen. Dalam usulannya, direktur PPH mengusulkan agar diterima putusan keberatan pajak.
Tapi oleh Hadi Poernomo selaku dirjen, usulan direktur itu ditolak. Anehnya, tidak begitu lama oleh dirjen berikutnya (setelah Hadi), mengoreksi keputusan pajak yang ditolak Hadi Poernomo itu. “Saya tidak mau menyebutkan siapa dirjen berikutnya (setelah) Pak Hadi Poernomo. Terus keempatnya, belum ada perhitungan kerugian negaranya,” tutur Yanuar.
Menurut dia, hingga kini perhitungan kerugian negara atas kasus pajak BCA Hadi Poernomo itu mandek. Yanuar kemudian memprediksi alasannya. Keputusan menerima atau menolak permohonan keberatan wajib pajak itu menimbulkan kewajiban untuk membayar pajaknya, apalagi kalau kemudian dilihat menimbulkan kerugian negara.
Humas PN Jaksel I Made Sutrisna membenarkan penyampaian gugatan praperadilan Hadi Poernomo. “Benar, tapi belum ditunjuk hakimnya jadi belum tahu kapan sidangnya,” kata Sutrisna lewat pesan singkat tadi malam.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka, termasuk Hadi Poernomo. KPK pun siap menghadapinya.
Sabir laluhu
(ftr)