Kejaksaan Agung Akan Evaluasi Rencana Eksekusi Mati
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa dipastikan batal mengeksekusi mati 'gembong' narkoba pada Bulan Maret 2015 ini. Pasalnya sejumlah terpidana mati masih mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya mengklaim akan mengevaluasi ulang rencana eksekusi mati yang sedianya dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kita akan evaluasi lagi. Kita berharap secepatnya akan turun (lakukan evaluasi)," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Kejagung, lanjut Prasetyo tidak mungkin melangkahi hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terkait upaya hukum PK terpidana mati. Meski proses eksekusi mati sudah dibekali grasi Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun pelaksanaannya masih sulit dilakukan secara cepat.
Prasetyo menyatakan, pihaknya akan terus mengawal putusan PK yang sudah dikirim Pengadilan Negeri (PN) ke MA. "Kita berharap (putusan PK) secepatnya karena putusannya sangat ditunggu," tambahnya.
Diketahui proses eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati masih terhambat karena sejumlah terpidana masih mengajukan PK. Grasi yang sudah ditolak mentah-mentah Presiden Jokowi pun diabaikan para terpidana.
Terpidana mati seperti Mary Jane Viesta Veloso (Filipina) dan Serge Areski Atlaoui (Prancis) adalah terpidana yang tengah mengajukan PK ke MA. PK Mary Jane sudah diputuskan PN Sleman, namun hasilnya masih menunggu diputuskan MA.
Sedangkan Serge baru melaksanakan sidang PK Selasa kemarin di PN Tangerang dan akan diputuskan pada 23 Maret 2015 mendatang. Adapun Martin Anderson terpidana mati asal Ghana baru akan dijadwalkan sidang PK-nya di PN Jakarta Selatan.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya mengklaim akan mengevaluasi ulang rencana eksekusi mati yang sedianya dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kita akan evaluasi lagi. Kita berharap secepatnya akan turun (lakukan evaluasi)," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Kejagung, lanjut Prasetyo tidak mungkin melangkahi hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terkait upaya hukum PK terpidana mati. Meski proses eksekusi mati sudah dibekali grasi Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun pelaksanaannya masih sulit dilakukan secara cepat.
Prasetyo menyatakan, pihaknya akan terus mengawal putusan PK yang sudah dikirim Pengadilan Negeri (PN) ke MA. "Kita berharap (putusan PK) secepatnya karena putusannya sangat ditunggu," tambahnya.
Diketahui proses eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati masih terhambat karena sejumlah terpidana masih mengajukan PK. Grasi yang sudah ditolak mentah-mentah Presiden Jokowi pun diabaikan para terpidana.
Terpidana mati seperti Mary Jane Viesta Veloso (Filipina) dan Serge Areski Atlaoui (Prancis) adalah terpidana yang tengah mengajukan PK ke MA. PK Mary Jane sudah diputuskan PN Sleman, namun hasilnya masih menunggu diputuskan MA.
Sedangkan Serge baru melaksanakan sidang PK Selasa kemarin di PN Tangerang dan akan diputuskan pada 23 Maret 2015 mendatang. Adapun Martin Anderson terpidana mati asal Ghana baru akan dijadwalkan sidang PK-nya di PN Jakarta Selatan.
(maf)