Ajukan Banding, Menkumham Tidak Akan Sahkan PPP Djan Faridz
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tidak ingin berkomentar banyak mengenai desakan kepadanya agar mengesahkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.
Yasonna hanya menegaskan pihaknya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan PPP kubu Romahurmuziy. (Baca: Menkumham Didesak Keluarkan SK PPP Djan Faridz)
"Oh kita banding- kita banding," kata Yasona sambil berjalan cepat di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Dia mengatakan, tidak akan mengesahkan permintaan kubu Djan Faridz karena masih ada proses banding.
"Oh eggak (tidak akan disahkan), kan sudah disahkan (PPP) Romi, ya kita banding," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Yasonna hanya menegaskan pihaknya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan PPP kubu Romahurmuziy. (Baca: Menkumham Didesak Keluarkan SK PPP Djan Faridz)
"Oh kita banding- kita banding," kata Yasona sambil berjalan cepat di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Dia mengatakan, tidak akan mengesahkan permintaan kubu Djan Faridz karena masih ada proses banding.
"Oh eggak (tidak akan disahkan), kan sudah disahkan (PPP) Romi, ya kita banding," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
(dam)