Polri Imbau Denny Indrayana Manfaatkan Pemeriksaan untuk Klarifikasi
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri mengimbau Denny Indrayana memanfaatkan pemeriksaannya sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek payment gateway sebagai sarana untuk memberi klarifikasi.
Imbauan Polri menyikapi sikap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu yang menolak diperiksa penyidik Polri. Denny tidak bersedia diperiksa lantaran Polri tidak mengizinkan permintaanya untuk didampingi oleh kuasa hukum. (Baca: Denny Indrayana Tolak Diperiksa Penyidik Bareskrim)
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengimbau kepada Denny Indrayana agar memanfaatkan posisinya sebagai saksi.
Pasalnya dalam kasus ini, Denny adalah pihak yang dilaporkan oleh pelapor. "Pak Denny itu kan yang dilaporkan, sambil menunggu hasil keterangan dari saksi-saksi lain. Sebagai saksi, itu harusnya dimanfaatkan betul untuk klarifikasi," ujar Rikwanto di Ruang Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).
Menurut dia, jika Denny menolak memberikan keterangan maka akan merugikan posisinya sebagai terlapor. "Kalau tidak dimanfaatkan, rugi sebetulnya. Karena tentunya penyidik kan akan memanggil saksi-saksi yang lainnya untuk memperkuat dugaan-dugaan yang dilaporkan," tutur Rikwanto.
Kasus dugaan korupsi payment gateway atau layanan singkat pembuatan paspor di Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM 2014 berawal dari laporan seseorang bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015.
Pelapor menduga Denny yang saat itu menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM terlibat dalam kasus tersebut.
Imbauan Polri menyikapi sikap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu yang menolak diperiksa penyidik Polri. Denny tidak bersedia diperiksa lantaran Polri tidak mengizinkan permintaanya untuk didampingi oleh kuasa hukum. (Baca: Denny Indrayana Tolak Diperiksa Penyidik Bareskrim)
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengimbau kepada Denny Indrayana agar memanfaatkan posisinya sebagai saksi.
Pasalnya dalam kasus ini, Denny adalah pihak yang dilaporkan oleh pelapor. "Pak Denny itu kan yang dilaporkan, sambil menunggu hasil keterangan dari saksi-saksi lain. Sebagai saksi, itu harusnya dimanfaatkan betul untuk klarifikasi," ujar Rikwanto di Ruang Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).
Menurut dia, jika Denny menolak memberikan keterangan maka akan merugikan posisinya sebagai terlapor. "Kalau tidak dimanfaatkan, rugi sebetulnya. Karena tentunya penyidik kan akan memanggil saksi-saksi yang lainnya untuk memperkuat dugaan-dugaan yang dilaporkan," tutur Rikwanto.
Kasus dugaan korupsi payment gateway atau layanan singkat pembuatan paspor di Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM 2014 berawal dari laporan seseorang bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015.
Pelapor menduga Denny yang saat itu menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM terlibat dalam kasus tersebut.
(dam)