Denny Indrayana Harusnya Malu Sama Nenek Asyani
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menolak diperiksa Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, pada Kamis 12 Maret 2015.
Denny beralasan, penyidik Bareskrim Polri tidak memperkenankan kuasa hukumnya untuk mendampingi dia dalam menjalani pemeriksaan. Mengenai hal ini, Anggota Komisi III DPR, Yayat Biaro mengkritik sikap dan alasan Denny tersebut.
Yayat pun membandingkan Denny Indrayana dengan Asyani alias Bu Muaris, nenek 63 tahun, warga Dusun Secangan, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, yang dipenjara dan menjalani sidang karena dituduh mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani.
"Semestinya Denny malu sama nenek Asyani. Masa nenek-nenek saja berani hadapi proses hukum, Denny menghindar terus," ujar Yayat Biaro kepada Sindonews, Senin (16/3/2015).
Apalagi kata dia, Denny mengklaim dan memiliki keyakinan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway.
"Sampaikan dong semuanya ke penyidik, lalu buktikan di pengadilan, jangan cuma galang opini (Dikriminalisasi)," tutur politikus Partai Golkar ini.
Payment gateway adalah program pembuatan paspor eletronik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, untuk menghindari pungli dan mempercepat proses pembuatan paspor.
Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu.
Denny beralasan, penyidik Bareskrim Polri tidak memperkenankan kuasa hukumnya untuk mendampingi dia dalam menjalani pemeriksaan. Mengenai hal ini, Anggota Komisi III DPR, Yayat Biaro mengkritik sikap dan alasan Denny tersebut.
Yayat pun membandingkan Denny Indrayana dengan Asyani alias Bu Muaris, nenek 63 tahun, warga Dusun Secangan, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, yang dipenjara dan menjalani sidang karena dituduh mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani.
"Semestinya Denny malu sama nenek Asyani. Masa nenek-nenek saja berani hadapi proses hukum, Denny menghindar terus," ujar Yayat Biaro kepada Sindonews, Senin (16/3/2015).
Apalagi kata dia, Denny mengklaim dan memiliki keyakinan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway.
"Sampaikan dong semuanya ke penyidik, lalu buktikan di pengadilan, jangan cuma galang opini (Dikriminalisasi)," tutur politikus Partai Golkar ini.
Payment gateway adalah program pembuatan paspor eletronik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, untuk menghindari pungli dan mempercepat proses pembuatan paspor.
Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu.
(maf)