Saran Ruhut Sitompul untuk Denny Indrayana
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana disarankan kooperatif kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Kalau Pak Denny merasa tidak bersalah, ya datang saja, bersedia diperiksa," ujar Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul kepada Sindonews, Senin (16/3/2015).
Hal demikian dikatakan Ruhut menanggapi sikap Denny Indrayana yang menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, pada Kamis 12 Maret 2015.
"Kan status dia masih sebagai saksi, kalau tersangka, baru didampingi pengacara," ucap Ruhut.
Maka itu, dia menyarankan kepada Denny Indrayana tidak mempersulit tugas Bareskrim Polri dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek payment gateway.
"Jangan mempersulit, itu malah merugikan dirinya sendiri, datang saja," tutur politikus Partai Demokrat ini.
Sekadar diketahui, Denny Indrayana menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, Kamis 12 Maret 2015, dengan alasan penyidik Bareskrim Polri tidak memperkenankan kuasa hukumnya mendampingi dalam menjalani pemeriksaan.
Payment gateway adalah program pembuatan paspor eletronik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menghindari pungli dan mempercepat proses pembuatan paspor.
Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu.
"Kalau Pak Denny merasa tidak bersalah, ya datang saja, bersedia diperiksa," ujar Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul kepada Sindonews, Senin (16/3/2015).
Hal demikian dikatakan Ruhut menanggapi sikap Denny Indrayana yang menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, pada Kamis 12 Maret 2015.
"Kan status dia masih sebagai saksi, kalau tersangka, baru didampingi pengacara," ucap Ruhut.
Maka itu, dia menyarankan kepada Denny Indrayana tidak mempersulit tugas Bareskrim Polri dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek payment gateway.
"Jangan mempersulit, itu malah merugikan dirinya sendiri, datang saja," tutur politikus Partai Demokrat ini.
Sekadar diketahui, Denny Indrayana menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, Kamis 12 Maret 2015, dengan alasan penyidik Bareskrim Polri tidak memperkenankan kuasa hukumnya mendampingi dalam menjalani pemeriksaan.
Payment gateway adalah program pembuatan paspor eletronik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menghindari pungli dan mempercepat proses pembuatan paspor.
Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu.
(maf)