Denny Indrayana Diminta Jangan Ngotot Tolak Diperiksa Bareskrim

Minggu, 15 Maret 2015 - 11:33 WIB
Denny Indrayana Diminta...
Denny Indrayana Diminta Jangan Ngotot Tolak Diperiksa Bareskrim
A A A
JAKARTA - Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya tersangka yang berhak didampingi pengacara dalam menjalani pemeriksaan.

Maka itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana seharusnya jangan mengotot menolak menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri jika tidak didampingi pengacara.

"Hal-hal seperti ini mestinya enggak perlu terjadi," tegas anggota Komisi III DPR, Arsul Sani dalam percakapan dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (15/3/2015).

Namun, dia mengapresiasi adanya Peraturan Kapolri (Perkap) yang membuka ruang selain tersangka bisa didampingi pengacara. "Perkap ini sebenarnya sebuah kemajuan terhadap penghormatan HAM dan konsep bantuan hukum," tukasnya.

Denny Indrayana menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway pada Kamis, 12 Maret 2015 dengan alasan penyidik Bareskrim Polri tidak memperkenankan pengacaranya mendampingi dalam menjalani pemeriksaan.

Payment gateway adalah program pembuatan paspor eletronik yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menghindari pungli dan mempercepat proses pembuatan paspor.

Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan dugaan korupsi dalam program payment gateway itu.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5391 seconds (0.1#10.140)