Jimly Asshiddiqie Paparkan Hasil Pertemuan dengan KPK

Sabtu, 14 Maret 2015 - 21:07 WIB
Jimly Asshiddiqie Paparkan Hasil Pertemuan dengan KPK
Jimly Asshiddiqie Paparkan Hasil Pertemuan dengan KPK
A A A
SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, bila kunjunganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebatas tukar menukar informasi.

Selain itu dalam pertemuan tersebut, Jimly melihat kesungguhan dari pemimpin KPK untuk melakukan pembenahan di dalam internal KPK.

Bahkan Jimly pun melihat bila pemimpin KPK telah memiliki strategi untuk melakukan perbaikan di tubuh KPK.

"Tentu ini tidak mudah bagi Pak Ruki (Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki) dan membutuhkan proses. Apalagi dia (Ruki) sudah lama sekali meninggalkan KPK," kata Jimly di Universitas Negeri Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2015).

"Tapi dia, tidak bisa dipisahkan dari KPK. Apalagi sebagai pendiri dan Ketua (KPK) pertama, tentu dia tahu apa yang harus dilakukan. Belum lagi dia mantan seorang jenderal polisi. Sehingga sangat mudah sekali untuk kembali membangun komunikasi dengan pihak Kepolisian," imbuhnya.

Menurut Jimly memang tidak bisa dipungkiri adanya keraguan publik terhadap sosok Ruki sebagai Pemimpin KPK. Sebab, masuknya kembali Ruki ke dalam KPK, dianggap sebagai bentuk pelemahaan institusi KPK.

Namun, dengan pengalaman serta jaringan yang dimiliki Ruki selama di institusi kepolisian, membawa angin segar bagi KPK.

"Memang tidak bisa dipaksa karena image terhadap Ruki itu sudah dibentuk. Jadi dia yang terpenting kerja saja," paparnya.

Jimly mengatakan, dalam pertemuan tersebut dirinya pun meminta agar KPK harus segera keluar dari kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Pasalnya, bila KPK hanya berkonsentrasi terhadap kasus BG, maka kasus-kasus lainnya akan terbengkalai.

Apalagi masih terdapat 36 kasus lainnya yang belum diproses sama sekali oleh KPK. Tak hanya itu, Jimly pun meminta agar KPK tidak terlalu lama dalam memproses suatu kasus setelah status tersangka telah diberikan.

Minimal, ungkap Jimly, dalam waktu 30 hari setelah status tersangka sudah ditetapkan, maka kasusnya bisa cepat di ajukan kepersidangan.

"Saya lihat adanya semangat untuk memperpendek waktu. Dimana setiap harinya ada dua kasus yang diekspos di KPK. Sehingga, setelah ditetapkan status tersangka, tiga puluh hari sudah dibawa ke pengadilan. Jangan sampai setahun tidak di apa-apakan. Sebab ini akan jadi masalah," tuturnya.

"Jadi kalau belum siap dalam waktu 30 hari, jangan dulu ditetapkan sebagai tersangka. Jangan seperti sekarang, Hadi Purnomo, Surya Dharma Ali, Jero Wajik sudah jadi tersangka. Tapi tidak segera diajukan ke Pengadilan. Jadi kesannya belum siap banget dan terlalu politis," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5963 seconds (0.1#10.140)