Menkumham Akui Ada Diskriminasi dalam Pemberian Remisi

Jum'at, 13 Maret 2015 - 15:35 WIB
Menkumham Akui Ada Diskriminasi...
Menkumham Akui Ada Diskriminasi dalam Pemberian Remisi
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pembinaan terhadap semua terpidana termasuk kasus korupsi, setelah ada keputusan pengadilan di bawah tanggung jawab kementeriannya.

Bahkan Yasonna melihat terjadi diskriminasi dalam pemberian remisi lantaran harus mendapat persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bagi terpidana korupsi.

Menurutnya, sama halnya dengan terpidana kasus terorisme yang harus mendapat persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Itu harus persetujuan KPK dan Kejaksaan, padahal peraturannya sehabis keputusan, proses pembinaannya ada di Kementerian Hukum (Kemenkumham), sehingga menjadi sangat diskriminatif," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Dia menjelaskan, narapidana pada dasarnya mempunyai hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat (PB).

Namun Yasonna tampak tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur PB dan remisi bagi koruptor, teroris, pengedar narkoba, pelanggaran HAM berat dan kejahatan keamanan negara.

"PP yang ada belakangan kini menimbulkan diskriminasi, itu kita kaji supaya enggak ada UU (Undang-undang) yang bertentangan dengan UU dan hal yang bersifat diskriminatif. Filosofi penahanan kita tak lagi filosofi pembalasan, filosofi sekarang correction," ucapnya.

Selain hukuman badan harus tetap dijalankan, kata dia, hak narapidana juga tidak boleh dihilangkan. Dia menawarkan usulan bagi terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, hukumannya diperberat oleh pengadilan.

"Tidak whistleblower, napi koruptor tidak mau kooperatif, itu menjadi alasan pemberat hukuman, hakimlah yang memberikan besaran hukumannya. Lebih baik kita buat hukuman yang sifatnya, misalnya korupsinya Rp2 miliar, ya sudah Rp2 miliar harus dibayar, disita dan ditambah pemberatan," imbuhnya.

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku sudah mengundang beberapa elemen untuk membahas hukuman bagi narapidana korupsi.

Namun, pihak yang diundang seperti KPK dan ICW tidak hadir. Dia menantang, dalam mencari formula hukuman yang layak bagi terpidana korupsi harus diperdebatkan secara ilmiah.

"Kemarin kita undang KPK, sudah siap-siap katanya tidak mau datag. Kita undang ICW, tidak mau datang. Kalau mau berdebat, berdebat secara ilmiah," tegasnya.

"Mari kita duduk bersama, ICW tidak mau datang nanti kritik dari belakang, kita berdebat, jangan Anda udak-udak dari belakang dengan kritik yang tidak karuan," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved