KPK Tahan Kepala Dinas PU Sumsel
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rizal Abdullah. Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011 itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
“Ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari,” ungkap kuasa hukum Rizal Abdullah, Arief Ramadhan, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Arief pun mengklaim kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, uang yang diterima dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris merupakan uang bentuk terima kasih kepada Rizal Abdullah.
Bahkan, uang itu sudah dikembalikan. “Klien kami hanya mengakui menerima Rp400 juta dan itu sudah dikembalikan. Itu saja,” ujarnya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha membenarkan penahanan Rizal Abdullah. Menurut dia, Rizal ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rizal ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya pada 29 September 2014, KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang dan pembangunan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010- 2011. Rizal Abdullah disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUH Pidana.
Pasal-pasal itu berkaitan dengan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan dua proyek tersebut. Dalam proyek ini ditemukan dugaan mark up atau penggelembungan harga.
Untuk sementara, dugaan kerugian negaranya mencapai Rp25 miliar. KPK juga sudah melayangkan surat permintaan pencegahan atas nama Rizal Abdullah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak Kamis (11/9).
Kasus dugaan korupsi pengadaan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan anggaran Wisma Atlet dengan sejumlah terpidana, di antaranya pemilik Permai Group M Nazaruddin, mantan Direktur Pemasaran Permai Group Mindo Rosalina Manulang, dan Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris.
Dita angga
“Ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari,” ungkap kuasa hukum Rizal Abdullah, Arief Ramadhan, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Arief pun mengklaim kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, uang yang diterima dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris merupakan uang bentuk terima kasih kepada Rizal Abdullah.
Bahkan, uang itu sudah dikembalikan. “Klien kami hanya mengakui menerima Rp400 juta dan itu sudah dikembalikan. Itu saja,” ujarnya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha membenarkan penahanan Rizal Abdullah. Menurut dia, Rizal ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rizal ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya pada 29 September 2014, KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang dan pembangunan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010- 2011. Rizal Abdullah disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUH Pidana.
Pasal-pasal itu berkaitan dengan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan dua proyek tersebut. Dalam proyek ini ditemukan dugaan mark up atau penggelembungan harga.
Untuk sementara, dugaan kerugian negaranya mencapai Rp25 miliar. KPK juga sudah melayangkan surat permintaan pencegahan atas nama Rizal Abdullah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak Kamis (11/9).
Kasus dugaan korupsi pengadaan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan anggaran Wisma Atlet dengan sejumlah terpidana, di antaranya pemilik Permai Group M Nazaruddin, mantan Direktur Pemasaran Permai Group Mindo Rosalina Manulang, dan Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris.
Dita angga
(bbg)