KPK Tahan Kepala Dinas PU Sumsel

Jum'at, 13 Maret 2015 - 10:38 WIB
KPK Tahan Kepala Dinas...
KPK Tahan Kepala Dinas PU Sumsel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rizal Abdullah. Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011 itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

“Ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari,” ungkap kuasa hukum Rizal Abdullah, Arief Ramadhan, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Arief pun mengklaim kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, uang yang diterima dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris merupakan uang bentuk terima kasih kepada Rizal Abdullah.

Bahkan, uang itu sudah dikembalikan. “Klien kami hanya mengakui menerima Rp400 juta dan itu sudah dikembalikan. Itu saja,” ujarnya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha membenarkan penahanan Rizal Abdullah. Menurut dia, Rizal ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rizal ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya pada 29 September 2014, KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang dan pembangunan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010- 2011. Rizal Abdullah disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUH Pidana.

Pasal-pasal itu berkaitan dengan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan dua proyek tersebut. Dalam proyek ini ditemukan dugaan mark up atau penggelembungan harga.

Untuk sementara, dugaan kerugian negaranya mencapai Rp25 miliar. KPK juga sudah melayangkan surat permintaan pencegahan atas nama Rizal Abdullah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak Kamis (11/9).

Kasus dugaan korupsi pengadaan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan anggaran Wisma Atlet dengan sejumlah terpidana, di antaranya pemilik Permai Group M Nazaruddin, mantan Direktur Pemasaran Permai Group Mindo Rosalina Manulang, dan Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris.

Dita angga
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved