Hadi Poernomo Tak Penuhi Panggilan KPK

Jum'at, 13 Maret 2015 - 10:36 WIB
Hadi Poernomo Tak Penuhi...
Hadi Poernomo Tak Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut sudah dua kali ini tidak hadir untuk diperiksa penyidik lembaga antikorupsi tersebut. Kuasa hukum Hadi Poernomo, Yanuar Prawira Wasesa, mengaku, kliennya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena mengalami gangguan jantung.

“Pak Hadi Poernomo menerima rujukan dokter Joko Maryono dari salah satu klinik di Jalan Teuku Cik Di Tiro untuk dilakukan perawatan sesuai problem jantung beliau. Rujukannya Rumah Sakit Pondok Indah atau Rumah Sakit Pertamina. Tapi, akhirnya dirawat di Pondok Indah,” ungkap Yanuar saat dihubungi kemarin. Yanuar mengaku baru mengetahui kondisi kliennya tersebut kemarin pagi.

Sebelumnya Hadi Poernomo menyatakan sanggup hadir memenuhi jadwal pemeriksaan penyidik KPK. “Kemarin sore saya ketemu Pak Hadi Poernomo. Beliau bilang, besok pagi (kemarin pagi) datang memenuhi panggilan, sekitar jam 7. Tapi, saat pagi tadi (kemarinpagi) saya bangun dapat kabar dari keluarganya, Pak Hadi sakit dan harus dirawat,” ucapnya.

Menurut Yanuar, kliennya tersebut memang sudah sejak lama menderita penyakit jantung. Ditambah lagi dengan faktor usia yang rentan terkena sakit. “Beliau kan usianya sudah 68 tahun,” sebutnya. Setelah mendapatkan kabar kliennya sakit, Yanuar pun meminta surat keterangan dokter. Melalui stafnya, surat itu sudah diantar ke KPK beserta keterangan ketidakhadiran dalam pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha membenarkan penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Poernomo kemarin. Meski demikian, Priharsa mengaku belum mendapat informasi terkait ketidakhadiran Hadi Poernomo tersebut. Sebelumnya KPK memanggil Hadi Poernomo untuk menjalani pemeriksaan pada 5 Maret 2015.

Namun, Hadi tidak memenuhi panggilan. KPK pun kembali melakukan pemanggilan terhadapnya. Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014bersamaandenganhariterakhirnya menjabat ketua BPK. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai direktur jenderal pajak 2002-2004.

Hadi diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan mengubah hasil telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA.

Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)