Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Penundaan Eksekusi Terpidana Mati
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak ada penundaan eksekusi terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Belum dilaksanakan eksekusi karena belum ditetapkan waktunya saja. Tidak ada penundaan. Kami prinsipnya lebih cepat lebih baik,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Yacob Hendrik di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 12 Maret 2015.
Sejauh ini, pelaksanaan eksekusi mati tahap dua belum dilaksanakan meski para terpidana sudah berada di Nusakambangan.
“Belum ditentukan karena menghormati proses hukum yang masih berjalan yang diajukan terpidana mati. Hormati proses persidangan saja. Kan masih ada yang ajukan peninjauan kembali (PK),” tuturnya.
Begitu proses selesai, kata Hendrik, barulah penetapan tanggal eksekusi ditetapkan untuk dilaksanakan.
Hendrik mengatakan hal itu usai menerima perwakilan dari aktivis Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Semarang. Puluhan aktivis itu menggelar orasi di depan Gedung Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 12 Maret 2015 siang.
Mereka meminta eksekusi terpidana mati kasus narkoba segera dilakukan.“Pemerintah Indonesia jangan sampai terintervensi negara tetangga. Mereka (terpidana) sudah jelas bersalah, melanggar hukum. Tidak ada alasan menunda eksekusi, bantai bandar narkoba,” tutur Ketua Granat Aziz Ghani.
“Belum dilaksanakan eksekusi karena belum ditetapkan waktunya saja. Tidak ada penundaan. Kami prinsipnya lebih cepat lebih baik,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Yacob Hendrik di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 12 Maret 2015.
Sejauh ini, pelaksanaan eksekusi mati tahap dua belum dilaksanakan meski para terpidana sudah berada di Nusakambangan.
“Belum ditentukan karena menghormati proses hukum yang masih berjalan yang diajukan terpidana mati. Hormati proses persidangan saja. Kan masih ada yang ajukan peninjauan kembali (PK),” tuturnya.
Begitu proses selesai, kata Hendrik, barulah penetapan tanggal eksekusi ditetapkan untuk dilaksanakan.
Hendrik mengatakan hal itu usai menerima perwakilan dari aktivis Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Semarang. Puluhan aktivis itu menggelar orasi di depan Gedung Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 12 Maret 2015 siang.
Mereka meminta eksekusi terpidana mati kasus narkoba segera dilakukan.“Pemerintah Indonesia jangan sampai terintervensi negara tetangga. Mereka (terpidana) sudah jelas bersalah, melanggar hukum. Tidak ada alasan menunda eksekusi, bantai bandar narkoba,” tutur Ketua Granat Aziz Ghani.
(dam)