Pengamat Khawatir Dana Bantuan KPK untuk LSM Dijadikan Honor
Jum'at, 13 Maret 2015 - 01:29 WIB
Pengamat Khawatir Dana Bantuan KPK untuk LSM Dijadikan Honor
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mengkhawatirkan dana komunitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) digunakan sebagai honor.
Karenanya, jika dana bantuan itu nyata diterima sejumlah LSM, maka penggunannya harus dibuka kepada masyarakat.
"Saya sih percaya LSM-LSM nggak menerima dana-dana itu dari KPK, karena memang terkait integritas mereka. Tapi kalo (untuk) honor itu yang nggak boleh dibenarkan," ujar Uchok dalam dialog publik 'Audit Kinerja KPK' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Menurut dia, dana komunitas KPK sudah ditetapkan sebagai dana untuk kegiatan pemberantasan korupsi yang melibatkan unsur masyarakat sosial.
Uchok menegaskan, penggunaan dana yang disebut dana bantuan KPK itu sudah kerap kali dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan penyimpangan.
Namun yang perlu dicermati publik adalah soal penempatan dan penggunaan dana itu harus tepat sasaran sekalipun diberikan kepada sejumlah LSM.
"Komunitas seperti ICW juga harus dijelaskan KPK, karena dana itu memang bukan untuk (membiayai) organisasi," timpal Uchok.
Uchok menjelaskan, dalam setiap periode dana komunitas kerap berubah bentuk, namun esensinya sama yakni diperuntukan bagi masyarakat sipil dalam membantu KPK dalam membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kata dia, jika pada tahun 2013 dana itu memiliki nama dana pelayanan publik antikorupsi, kemudian tahun 2014 ini berganti nama menjadi dana komunitas.
Menurutnya pula jika pada tahun 2013 dana itu fokus pada pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah, maka tahun 2014 posisi dana itu harus diperjelas.
Karenanya, jika dana bantuan itu nyata diterima sejumlah LSM, maka penggunannya harus dibuka kepada masyarakat.
"Saya sih percaya LSM-LSM nggak menerima dana-dana itu dari KPK, karena memang terkait integritas mereka. Tapi kalo (untuk) honor itu yang nggak boleh dibenarkan," ujar Uchok dalam dialog publik 'Audit Kinerja KPK' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Menurut dia, dana komunitas KPK sudah ditetapkan sebagai dana untuk kegiatan pemberantasan korupsi yang melibatkan unsur masyarakat sosial.
Uchok menegaskan, penggunaan dana yang disebut dana bantuan KPK itu sudah kerap kali dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan penyimpangan.
Namun yang perlu dicermati publik adalah soal penempatan dan penggunaan dana itu harus tepat sasaran sekalipun diberikan kepada sejumlah LSM.
"Komunitas seperti ICW juga harus dijelaskan KPK, karena dana itu memang bukan untuk (membiayai) organisasi," timpal Uchok.
Uchok menjelaskan, dalam setiap periode dana komunitas kerap berubah bentuk, namun esensinya sama yakni diperuntukan bagi masyarakat sipil dalam membantu KPK dalam membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kata dia, jika pada tahun 2013 dana itu memiliki nama dana pelayanan publik antikorupsi, kemudian tahun 2014 ini berganti nama menjadi dana komunitas.
Menurutnya pula jika pada tahun 2013 dana itu fokus pada pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah, maka tahun 2014 posisi dana itu harus diperjelas.
(sms)