Denny Indrayana Tolak Diperiksa Penyidik Bareskrim

Kamis, 12 Maret 2015 - 15:30 WIB
Denny Indrayana Tolak Diperiksa Penyidik Bareskrim
Denny Indrayana Tolak Diperiksa Penyidik Bareskrim
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menolak diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway.

Hal itu lantaran penyidik Bareskrim tidak memperkenankan kuasa hukum mendampingi mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBSY) ini dalam menjalani pemeriksaan.

"Kami sampaikan keberatan, karena tidak bisa mendampingi Denny. Kami usaha tetap enggak bisa. Akhirnya, Denny pun memutuskan tidak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut," ujar Kuasa Hukum Denny, Heru Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).

Heru menjelaskan, kliennya akan memberikan keterangan jika penyidik memperkenankan kuasa hukum mendampingi Denny. "Klien kami akan memberikan keterangan jika didampingi oleh kuasa hukum," tundasnya.

Payment gateway adalah program pembuatan paspor eletronik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghindari pungli dan mempercepat proses pembuatan paspor.

Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6434 seconds (0.1#10.140)