Bangunkan Pertanian Indonesia

Selasa, 10 Maret 2015 - 10:38 WIB
Bangunkan Pertanian...
Bangunkan Pertanian Indonesia
A A A
Muhammad Ali Fuadi
Mahasiswa Jurusan Ilmu Tafsir,
Fakultas Ushuluddin,
UIN Walisongo Semarang

Kondisi pertanian Indonesia semakin membingungkan dan mencengangkan. Pasalnya, negeri yang terkenal agraris pada kenyataannya sangat kritis. Impor pangan merajalela, harga pangan tinggi, petani semakin miskin, jumlah petani berkurang, dan masih banyak lainnya.

Penting kiranya pemerintah melakukan tindakan taktis untuk menyembuhkan negeri agraris yang semakin kritis ini. Pertama, mencegah pemiskinan sektor pertanian. Pemerintah harus menyejahterakan para petani. Selama ini petani terkesan ditelantarkan, sehingga tidak banyak orang melirik profesi yang sesungguhnya mulia itu.

Berdasarkan Survei BPS 2013, pendapatan rumah tangga petani dari usaha pertanian rata-rata berkisar sebesar Rp12,4 juta per tahun, lebih sedikit dibandingkan bekerja sebagai buruh di sektor industri. Kedua, mengagendakan pembangunan sektor pertanian. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengubah sektor yang semula dari non-tradable (padat modal) ke sektor tradable (padat tenaga kerja lokal).

Sektor nontradable meliputi jasa, transportasi, keuangan, perdagangan, dan lainnya. Sedangkan sektor tradable meliputi sektor manufaktur, pertambangan, serta pertanian. Dalam hal ini, pertanian harus diutamakan melihat keberadaannya yang semakin kronis. Ketiga, memastikan perdagangan secara adil bagi para petani.

Perdagangan merupakan fondasi paling utama yang menopang maju-tidaknya bidang pertanian, baik lingkup domestik maupun global. Sebab itu, jangan sampai terjadi liberalisasi dalam perdagangan, karena akan mengganggu lurusnya keadilan dalam pasar pertanian. Harga produk pertanian harus dilindungi pemerintah, agar tidak terjadi kesenjangan hidup bagi para petani.

Keempat, mengupayakan pembentukan jaminan hukum bagi para petani atas kerugian bencana. Selama ini masih minim jaminan bagi para petani yang sedang mengalami kerugian pertanian akibat bencana. Tidak jarang para petani Indonesia mengeluh lantaran pemerintah belum memberikan hak bagi mereka, terutama mendapatkan kesejahteraan.

Ketika terkena suatu bencana yang mengakibatkan rusaknya produk pertanian, petani mengalami rugi secara besar-besaran, namun pemerintah terkesan masih tidak acuh. Undang-undang (UU) yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani memang sudah dibentuk pemerintah jauh sebelumnya, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2013.

Namun, UU tersebut masih jauh dari harapan. Karena itu, pemerintah diharapkan melakukan klarifikasi ulang terhadap UU yang telah ada, serta mengatur kembali UU tersebut apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi kekinian. Semoga pertanian Indonesia semakin jaya. Wallahu alam bi al-shawab.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5800 seconds (0.1#10.140)