Perhatikan Daerah Tani Terpencil

Selasa, 10 Maret 2015 - 10:36 WIB
Perhatikan Daerah Tani...
Perhatikan Daerah Tani Terpencil
A A A
Andi Muhammad Arief M
Mahasiswa Program Studi Jurnalistik di Fakultas Ilmu Komunikasi,
Anggota Pers Kampus LPPM di Jatinangor,
Universitas Padjadjaran

Indralayang adalah nama sebuah desa di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Tempatnya berada di sebuah bukit dan pantai. Jalan menuju desa itu sangat sulit. Ditambah dengan alat transportasi yang sangat minim menjadikan desa ini salah satu desa terpencil.

Hampir seluruh warga desa Indralayang adalah petani. Setiap pagi, warga Indralayang sudah mulai ke sawah atau ke kebun. Anak-anak mereka di rumah menilai pekerjaan ini kurang menguntungkan dan akhirnya bekerja di kota. Walaupun lebih dari setengah wilayah Indralayang ditanami bahan makanan sehari-hari, kesejahteraan hidup di sana masih rendah. Hal ini disebabkan infrastruktur yang tidak mendukung dan pengetahuan mengenai penganganan hama yang rendah.

Misalnya pada tanaman padi dan cabai. Hampir seluruh petani di Indralayang tidak tahu cara mengani virus atau bakteri yang menjadi hama pada tanaman tersebut. Oleh karena itu, perlu diadakan perbaikan untuk daerah pertanian terpencil dengan cara pemberian penyuluhan dan pembangunan infrastruktur penunjang.

Kebanyakan dinas yang berada di pedesaan kurang memiliki penanganan hama dan semacamnya seperti mereka yang berada di perguruan tinggi atau kantor pusat. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian harus menaruh perhatian khusus dalam memberikan penyuluhan ke daerah-daerah terpencil.

Penyuluhan yang diberikan seperti penanggulangan hama, tata cara pemupukan, dan pemakaian peralatan penunjang pertanian sangat dibutuhkan oleh petani di daerah terpencil. Infrastruktur pun menjadi salah satu faktor yang penting. Kondisi jalanan dan jumlah alat transportasi pengangkut hasil panen menjadi faktor yang menjadikan harga hasil panen rendah.

Para petanimenjualhasilpanen mereka ke pengepul, lalu pengepul menjualnya ke kota dengan perbedaan harga yang signifikan. Perbedaan harga yang signifikan ini terjadi karena keadaan jalan utama di daerah terpencil yang tidak layak dan kurangnya alat transportasi hasil panen. Kali ini giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang harus menaruh perhatian.

Insentif berupa penaikan APBD di bagian perbaikan jalan dapat menaikkan PDB daerah. Dengan melakukan hal-hal di atas, sudah semestinya fenomena pengurangan jumlah petani di Indonesia tidak ada. Dewasa ini anak dari petani tidak mau melanjutkan lahan orang tuanya.

Alasannya karena tidak menguntungkan, pekerja kasar, dinilai pekerjaan yang tidak berpendidikan, dan seterusnya. Dengan menjadikan petani sejahtera, anak-anak mereka pun akan mau melanjutkan lahan orang tuanya karena dinilai menguntungkan. Olehkarenaitu, pemerintahperlumemerhatikan daerah tani terpencil.
(bbg)
Berita Terkait
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Mensesneg Beri Sinyal...
Mensesneg Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih, Jabat Apa?
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Infografis
Resmi, RUU Daerah Khusus...
Resmi, RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved