Eksekusi Terpidana Mati Dinilai Tidak Harus Bersamaan

Selasa, 10 Maret 2015 - 06:42 WIB
Eksekusi Terpidana Mati...
Eksekusi Terpidana Mati Dinilai Tidak Harus Bersamaan
A A A
JAKARTA - Hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati, termasuk dua warga megara Australia anggota Bali Nine.

Hal tersebut lantaran Kejagung masih menunggu proses hukum sidang peninjauan kembali (PK) salah satu terpidana mati, Mary Jane Viesta Veloso.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan eksekusi terpidana mati yang proses hukumnya sudah selesai bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu proses hukum terpidana lain.

"Yang belum selesai (proses hukumnya), tidak bisa dieksekusi. Tapi bukan berarti
yang lain tidak bisa dieksekusi," kata Fickar kepada Sindonews, Senin 9 Maret 2015 malam.

Dia menduga sistem penganggaran yang mendasari Kejagung tidak mengeksekusi
terpidana mati secara satu per satu. "Saya menduga ini terkait penganggaran biaya eksekusi," tandasnya.

Dia juga menilai gugatan sejumlah terpidana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga tidak bisa menghambat pelaksanaan eksekusi.

Menurut dia, PTUN tidak bisa menghalangi putusan pengadilan. "Putusan pidana tidak bisa dibawa ke PTUN," katanya.

Dia tidak menampik eksekusi belum dilaksanakan lantaran mempertimbangkan protes negara asal terpidana. "Mungkin saja, sedikit banyak terpengaruh dengan hal itu," tandas Fickar.

Beredar kabar terpidana mati yang akan menjalani eksekusi berjumlah 10 orang. Empat di antaranya terdiri atas warga negara Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga negara Brasil Rodrigue Gularte, Serge Areski Atlaoui (WN Perancis).

Sementara itu proses hukum terhadap salah satu terpidana mati Zainal Abidin masih berjalan. Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Zainal pada 2005, ternyata baru diproses sekarang.

Mengenai hal itu, Fickar mengatakan Zainal belum bisa dieksekusi karena proses hukumnya masih berjalan. "Oleh karena itu tidak bisa dieksekusi," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)