Eksekusi Terpidana Mati Dinilai Tidak Harus Bersamaan

Selasa, 10 Maret 2015 - 06:42 WIB
Eksekusi Terpidana Mati...
Eksekusi Terpidana Mati Dinilai Tidak Harus Bersamaan
A A A
JAKARTA - Hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati, termasuk dua warga megara Australia anggota Bali Nine.

Hal tersebut lantaran Kejagung masih menunggu proses hukum sidang peninjauan kembali (PK) salah satu terpidana mati, Mary Jane Viesta Veloso.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan eksekusi terpidana mati yang proses hukumnya sudah selesai bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu proses hukum terpidana lain.

"Yang belum selesai (proses hukumnya), tidak bisa dieksekusi. Tapi bukan berarti
yang lain tidak bisa dieksekusi," kata Fickar kepada Sindonews, Senin 9 Maret 2015 malam.

Dia menduga sistem penganggaran yang mendasari Kejagung tidak mengeksekusi
terpidana mati secara satu per satu. "Saya menduga ini terkait penganggaran biaya eksekusi," tandasnya.

Dia juga menilai gugatan sejumlah terpidana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga tidak bisa menghambat pelaksanaan eksekusi.

Menurut dia, PTUN tidak bisa menghalangi putusan pengadilan. "Putusan pidana tidak bisa dibawa ke PTUN," katanya.

Dia tidak menampik eksekusi belum dilaksanakan lantaran mempertimbangkan protes negara asal terpidana. "Mungkin saja, sedikit banyak terpengaruh dengan hal itu," tandas Fickar.

Beredar kabar terpidana mati yang akan menjalani eksekusi berjumlah 10 orang. Empat di antaranya terdiri atas warga negara Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga negara Brasil Rodrigue Gularte, Serge Areski Atlaoui (WN Perancis).

Sementara itu proses hukum terhadap salah satu terpidana mati Zainal Abidin masih berjalan. Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Zainal pada 2005, ternyata baru diproses sekarang.

Mengenai hal itu, Fickar mengatakan Zainal belum bisa dieksekusi karena proses hukumnya masih berjalan. "Oleh karena itu tidak bisa dieksekusi," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Diplomasi Militer hingga...
Diplomasi Militer hingga Misi Kemanusiaan Bawa Donny Suharto Naik Pangkat Bintang 2
Selamat! 105 Pati TNI...
Selamat! 105 Pati TNI Naik Pangkat, Terbanyak dari Angkatan Darat
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved