Kasus Bangkalan, Saksi Beberkan Aliran Dana Rp30 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya yang merupakan BUMD Kabupaten Bangkalan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron disebut menerima total lebih dari Rp30 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS).
Hal itu disampaikan Manajer Keuangan PT MKS Andi Andhiani Rinsia saat bersaksi dalam sidang lanjuan Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 9 Maret 2015.
Pencairan dana terjadi saat Fuad Amin menjabat Bupati Bangkalan 2 periode dan Ketua DPRD Bangkalan.
Pada awal kesaksian, Andhiani mengaku bekerja di MKS sejak 2007 hingga sekarang dengan jabatan manajer keuangan. Dia memiliki tugas antara lain mengatur aliran uang dan pengeluaran dana.
Dia mengatakan di dalam pembukuan, MKS pernah menerima faktur dari PD Sumber Daya yang isinya pengeluaran atas imbalan kerja sama PT MKS dengan PD Sumber Daya dalam kontrak jual beli gas alam untuk pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik, Bangkalan Madura.
Oleh karena itu, lanjut dia, MKS menyalurkan uang yang disiapkan ke PD Sumber Daya dan Fuad Amin.
"Perjanjiannya saya tidak pernah lihat. Hanya saya dapat foto kopi untuk memandu pemberian secara bertahap yang jumlah keseluruhannya Rp30 miliar lebih karena pembayarannya bervariatif," kata Andhiani di depan majelis hakim.
Dia kemudian merinci secara umum. Pengeluaran uang dimulai kurang lebih sekitar kurun tahun 2009-2010. Uang tersebut diberikan per bulan.
Biasanya uang ditransfer di atas tanggal 20. setiap bulan. Mekanismenya, Andhiani lebih dulu membuat cek giro beserta cek lain atas permintaan sesuai dengan yang berkepentingan.
Kemudian itu disodorkan ke untuk disetujui. Biasanya, lanjut dia, atas seizin Presiden Direktur PT MKS Sardjono.
"Terbaru sekitar total Rp825 juta per bulan. Itu atas perintah terdakwa (Antonius Bambang). Pak Bambang mengingatkan apakah saya sudah transfer setiap bulan. Sebelumnya Rp1,5 miliar per bulan terkait imbalan kerja sama. Yang per bulan Rp1,5 miliar, saya lupa sejak kapan," bebernya.
"Saat minta tanda tangan untuk mencairkan uang biasanya borongan (kepada seluruh direksi). Saya tidak tahu apakah direksi membaca detail atau tidak," sambung Andhiani.
Dia menuturkan, perubahan dari Rp1,5 miliar per bulan ke Rp825 juta terjadi sekitar awal Januari 2014.
Dia menjelaskan, MKS memiliki lebih dari 12 rekening. Untuk pengeluaran ke PD Sumber Daya dikeluarkan dari satu rekening Bank Mandiri. Paling akhir permintaan November 2014 untuk diserahkan 1 Desember.
"Tadinya yang Bangkalan itu (untuk Desember 2014) diminta Rp200 juta tapi jadinya Rp700 juta diberikan tunai. Saat itu Pak Fuad jadi Ketua DPRD Bangkalan," tuturnya.
Semua pengeluaran ke PD Sumber Daya dan Fuad Amin dibukukan dan dikasih ke akunting.
Atas perintah Antonius Bambang pengeluaran atas kompensasi kerja sama ada invoice. Sedangkan yang representative expense tidak ada in voice.
"Sesuai permintaan Pak Bambang, representative expense selalu cash diserahkan ke terdakwa. (Jadi) Terdakwa pernah mengatakan (langsung) 1-2 kali untuk Bupati Bangkalan," tuturnya.
Hal itu disampaikan Manajer Keuangan PT MKS Andi Andhiani Rinsia saat bersaksi dalam sidang lanjuan Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 9 Maret 2015.
Pencairan dana terjadi saat Fuad Amin menjabat Bupati Bangkalan 2 periode dan Ketua DPRD Bangkalan.
Pada awal kesaksian, Andhiani mengaku bekerja di MKS sejak 2007 hingga sekarang dengan jabatan manajer keuangan. Dia memiliki tugas antara lain mengatur aliran uang dan pengeluaran dana.
Dia mengatakan di dalam pembukuan, MKS pernah menerima faktur dari PD Sumber Daya yang isinya pengeluaran atas imbalan kerja sama PT MKS dengan PD Sumber Daya dalam kontrak jual beli gas alam untuk pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik, Bangkalan Madura.
Oleh karena itu, lanjut dia, MKS menyalurkan uang yang disiapkan ke PD Sumber Daya dan Fuad Amin.
"Perjanjiannya saya tidak pernah lihat. Hanya saya dapat foto kopi untuk memandu pemberian secara bertahap yang jumlah keseluruhannya Rp30 miliar lebih karena pembayarannya bervariatif," kata Andhiani di depan majelis hakim.
Dia kemudian merinci secara umum. Pengeluaran uang dimulai kurang lebih sekitar kurun tahun 2009-2010. Uang tersebut diberikan per bulan.
Biasanya uang ditransfer di atas tanggal 20. setiap bulan. Mekanismenya, Andhiani lebih dulu membuat cek giro beserta cek lain atas permintaan sesuai dengan yang berkepentingan.
Kemudian itu disodorkan ke untuk disetujui. Biasanya, lanjut dia, atas seizin Presiden Direktur PT MKS Sardjono.
"Terbaru sekitar total Rp825 juta per bulan. Itu atas perintah terdakwa (Antonius Bambang). Pak Bambang mengingatkan apakah saya sudah transfer setiap bulan. Sebelumnya Rp1,5 miliar per bulan terkait imbalan kerja sama. Yang per bulan Rp1,5 miliar, saya lupa sejak kapan," bebernya.
"Saat minta tanda tangan untuk mencairkan uang biasanya borongan (kepada seluruh direksi). Saya tidak tahu apakah direksi membaca detail atau tidak," sambung Andhiani.
Dia menuturkan, perubahan dari Rp1,5 miliar per bulan ke Rp825 juta terjadi sekitar awal Januari 2014.
Dia menjelaskan, MKS memiliki lebih dari 12 rekening. Untuk pengeluaran ke PD Sumber Daya dikeluarkan dari satu rekening Bank Mandiri. Paling akhir permintaan November 2014 untuk diserahkan 1 Desember.
"Tadinya yang Bangkalan itu (untuk Desember 2014) diminta Rp200 juta tapi jadinya Rp700 juta diberikan tunai. Saat itu Pak Fuad jadi Ketua DPRD Bangkalan," tuturnya.
Semua pengeluaran ke PD Sumber Daya dan Fuad Amin dibukukan dan dikasih ke akunting.
Atas perintah Antonius Bambang pengeluaran atas kompensasi kerja sama ada invoice. Sedangkan yang representative expense tidak ada in voice.
"Sesuai permintaan Pak Bambang, representative expense selalu cash diserahkan ke terdakwa. (Jadi) Terdakwa pernah mengatakan (langsung) 1-2 kali untuk Bupati Bangkalan," tuturnya.
(dam)