Polri Sindir Denny Indrayana Jangan Mudah Sebut Kriminalisasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menegaskan, proses hukum yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bukan kriminalisasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto mengatakan, kasus yang melibatkan Denny Indrayana adalah murni hukum terkait Payment Gateway.
"Jangan terlalu mudah menyebut kriminalisasi. Kasus Payment Gateway ini kan sudah memeriksa 12 saksi," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).
Dia mengakui kasus ini menjadi perhatian publik didasari latar belakang Denny sebagai sebagai mantan Wamenkumham. "Kasus ini jadi ramai karena Denny yang mau diperiksa," tukasnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto mengatakan, kasus yang melibatkan Denny Indrayana adalah murni hukum terkait Payment Gateway.
"Jangan terlalu mudah menyebut kriminalisasi. Kasus Payment Gateway ini kan sudah memeriksa 12 saksi," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).
Dia mengakui kasus ini menjadi perhatian publik didasari latar belakang Denny sebagai sebagai mantan Wamenkumham. "Kasus ini jadi ramai karena Denny yang mau diperiksa," tukasnya.
(kur)