Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Penundaan Eksekusi Mati

Senin, 09 Maret 2015 - 11:18 WIB
Jokowi Diminta Jelaskan...
Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Penundaan Eksekusi Mati
A A A
JAKARTA - Rencana eksekusi mati terhadap para gembong narkoba urung dilakukan pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Santer beredar duo Bali Nine dan terpidana mati lainnya bakal dieksekusi pada pekan ini, namun rencana itu rupanya belum bisa direalisasikan.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mempertanyakan alasan Jokowi masih menunda eksekusi itu. Padahal, hak grasi para terpidana sudah nyata-nyata ditolak.

Menurut dia, soal tekanan pihak asing khususnya pemerintah Australia sulit dibuktikan. Namun, penundaan itu diduga kuat Jokowi sedang 'galau' dengan rencana tersebut.

"Kalau (tekanan) itu sulit untuk dibuktikan. Tapi apa alasannya mengulur ekseskusi itu yang harus dijelaskan berdasarkan fakta hukum," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Senin (9/3/2015).

Mudzakir menambahkan, fakta hukum yang menjadi ketegasan Jokowi adalah berbentuk grasi. Menurutnya, jika Jokowi sudah berani menolak grasi para terpidana, maka suka tidak suka eksekusi mati harus sudah ditentukan waktunya.

"Kalau masih ada upaya PK (Peninjauan Kembali) maka memang harus diberikan terlebih dahulu. Karena infonya Bali Nine itu mengajukan PK," tandasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana pada Jumat 7 Maret 2015 kemarin memastikan eksekusi tidak akan dilakukan dalam pekan ini. Eksekusi baru dilakukan setelah persiapannya sudah selesai semua.

Bahkan, terpidana mati yang sudah di kumpulkan di LP Nusakambangan, minus terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso statusnya masih berada dalam sel tahanan biasa, belum dimasukkan dalam sel isolasi.

Selain Mary Jane, terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui juga diketahu sedang mengajukan PK. Serge akan menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 11 Maret 2015 mendatang.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved