Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Penundaan Eksekusi Mati

Senin, 09 Maret 2015 - 11:18 WIB
Jokowi Diminta Jelaskan...
Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Penundaan Eksekusi Mati
A A A
JAKARTA - Rencana eksekusi mati terhadap para gembong narkoba urung dilakukan pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Santer beredar duo Bali Nine dan terpidana mati lainnya bakal dieksekusi pada pekan ini, namun rencana itu rupanya belum bisa direalisasikan.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mempertanyakan alasan Jokowi masih menunda eksekusi itu. Padahal, hak grasi para terpidana sudah nyata-nyata ditolak.

Menurut dia, soal tekanan pihak asing khususnya pemerintah Australia sulit dibuktikan. Namun, penundaan itu diduga kuat Jokowi sedang 'galau' dengan rencana tersebut.

"Kalau (tekanan) itu sulit untuk dibuktikan. Tapi apa alasannya mengulur ekseskusi itu yang harus dijelaskan berdasarkan fakta hukum," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Senin (9/3/2015).

Mudzakir menambahkan, fakta hukum yang menjadi ketegasan Jokowi adalah berbentuk grasi. Menurutnya, jika Jokowi sudah berani menolak grasi para terpidana, maka suka tidak suka eksekusi mati harus sudah ditentukan waktunya.

"Kalau masih ada upaya PK (Peninjauan Kembali) maka memang harus diberikan terlebih dahulu. Karena infonya Bali Nine itu mengajukan PK," tandasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana pada Jumat 7 Maret 2015 kemarin memastikan eksekusi tidak akan dilakukan dalam pekan ini. Eksekusi baru dilakukan setelah persiapannya sudah selesai semua.

Bahkan, terpidana mati yang sudah di kumpulkan di LP Nusakambangan, minus terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso statusnya masih berada dalam sel tahanan biasa, belum dimasukkan dalam sel isolasi.

Selain Mary Jane, terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui juga diketahu sedang mengajukan PK. Serge akan menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 11 Maret 2015 mendatang.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved