DPR Minta Kepastian Eksekusi Hukuman Mati Diatur di UU

Minggu, 08 Maret 2015 - 22:19 WIB
DPR Minta Kepastian...
DPR Minta Kepastian Eksekusi Hukuman Mati Diatur di UU
A A A
JAKARTA - Hukuman mati bagi gembong narkoba dinilai bukan satu-satunya sanksi yang dapat membuat jera para pengedarnya. Karena, masih banyak peredaran narkoba, pemerintah harus membuat upaya lain, untuk menghentikan peredaran narkoba.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa menilai, ketidakjelasan hukuman mati sebaiknya ada amandemen Undang-undang (UU) Hukuman Mati.

"Kedepannya nanti biar ada kepastian eksekusi atau tidaknya. Seharusnya, urusan politik dan kerja sama dilakukan terpisah. Agar kebijakan presiden tak terganggu dengan UU," kata Desmon saat dihubungi wartawan, Minggu (8/3/2015).

Desmond mengatakan, terkait dengan penundaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuatu yang wajar. Namun, dia meminta, kepada pihak Kejagung untuk menjelaskan alasan penundaan tersebut kepada publik.

"Jika dalam melakukan keputusan menunda tak apa, tetapi alasannya dilakukannya penundaan itu cukup atau tidak. Karena kita disini membicarakan kejelasan hukum yang logis," ujarnya.

Desmond menilai, jika penundaan itu dilakukan terkait hubungan Indonesia dengan Australia sedang tidak baik. Oleh karena itu, dia tetap mempertimbangkan masalah HAM seseorang untuk tetap hidup.

"Walaupun ini wilayah hukum nasional kita. Ini penundaan bagian dari kompromi-kompromi harus dijawab oleh kejaksaaan. Menurut saya, harus mempetimbangan banyak hal. Apalagi dalam konteks ini ada untuk masalah HAM. Dalam konteks susah itu prosedurnya sesuai atau tidak," kata Desmon.

Senada dengan Desmond, Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Sulhin menganggap hal tersebut menjadi tanda bahwa pemerintah Indonesia tidak mau berpikir.

"Eksekusi mati ini merupakan bentuk negara yang tidak mau berpikir. Mau simpelnya saja, tidak mau berpikir mengenai pencegahan," ucapnya.

Menurut Iqrak, hal tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Selain itu, dia menilai hukuman mati ini tidak dapat diperbaiki apabila nantinya terbukti bahwa sang terpidana tidak melakukan kesalahan atau adanya kecacatan dalam hukum.

"Karenanya, saya lebih setuju apabila para terpidana tersebut diberikan hukuman penjara seumur hidup," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved