DPR Minta Kepastian Eksekusi Hukuman Mati Diatur di UU

Minggu, 08 Maret 2015 - 22:19 WIB
DPR Minta Kepastian Eksekusi Hukuman Mati Diatur di UU
DPR Minta Kepastian Eksekusi Hukuman Mati Diatur di UU
A A A
JAKARTA - Hukuman mati bagi gembong narkoba dinilai bukan satu-satunya sanksi yang dapat membuat jera para pengedarnya. Karena, masih banyak peredaran narkoba, pemerintah harus membuat upaya lain, untuk menghentikan peredaran narkoba.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa menilai, ketidakjelasan hukuman mati sebaiknya ada amandemen Undang-undang (UU) Hukuman Mati.

"Kedepannya nanti biar ada kepastian eksekusi atau tidaknya. Seharusnya, urusan politik dan kerja sama dilakukan terpisah. Agar kebijakan presiden tak terganggu dengan UU," kata Desmon saat dihubungi wartawan, Minggu (8/3/2015).

Desmond mengatakan, terkait dengan penundaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuatu yang wajar. Namun, dia meminta, kepada pihak Kejagung untuk menjelaskan alasan penundaan tersebut kepada publik.

"Jika dalam melakukan keputusan menunda tak apa, tetapi alasannya dilakukannya penundaan itu cukup atau tidak. Karena kita disini membicarakan kejelasan hukum yang logis," ujarnya.

Desmond menilai, jika penundaan itu dilakukan terkait hubungan Indonesia dengan Australia sedang tidak baik. Oleh karena itu, dia tetap mempertimbangkan masalah HAM seseorang untuk tetap hidup.

"Walaupun ini wilayah hukum nasional kita. Ini penundaan bagian dari kompromi-kompromi harus dijawab oleh kejaksaaan. Menurut saya, harus mempetimbangan banyak hal. Apalagi dalam konteks ini ada untuk masalah HAM. Dalam konteks susah itu prosedurnya sesuai atau tidak," kata Desmon.

Senada dengan Desmond, Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Sulhin menganggap hal tersebut menjadi tanda bahwa pemerintah Indonesia tidak mau berpikir.

"Eksekusi mati ini merupakan bentuk negara yang tidak mau berpikir. Mau simpelnya saja, tidak mau berpikir mengenai pencegahan," ucapnya.

Menurut Iqrak, hal tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Selain itu, dia menilai hukuman mati ini tidak dapat diperbaiki apabila nantinya terbukti bahwa sang terpidana tidak melakukan kesalahan atau adanya kecacatan dalam hukum.

"Karenanya, saya lebih setuju apabila para terpidana tersebut diberikan hukuman penjara seumur hidup," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6780 seconds (0.1#10.140)