Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta Polri Berimbang
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Heru Widodo menegaskan tidak ada praktik korupsi dalam pengadaan layanan singkat pembuatan paspor atau payment gateway di Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Heru meminta kepada Polri untuk tidak hanya memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor. "Selama ini kan (informasi) yang diterima penyidik dari sisi pelapor," ujar Heru di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Dia mengharapkan Polri juga mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lain agar mendapatkan informasi yang berimbang.
Dia menandaskan kliennya sama sekali tidak melakuan tindak pidana korupsi. Bahkan dia mengatakan kliennya akan memberikan penjelasan langsung mengenai persoalan ini.
"Soal payment gateway akan diklarifikasi langsung oleh Prof Denny. Namun fakta yang kami ketahui, di situ tidak ada gratifikasi, feed back, aliran dana, dan clear tidak ada kerugian negara," tutur Heru,
Dia menilai informasi tentang dugaan korupsi belum menjadi fakta hukum. Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan seorang bernama Andi Syamsul Bahri kepada Bareskrim Polri pada 10 Februari lalu.
Andi melaporkan Wakil Menkumham Denny Indrayana telibat dalam dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM pada Mei 2014.
Heru meminta kepada Polri untuk tidak hanya memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor. "Selama ini kan (informasi) yang diterima penyidik dari sisi pelapor," ujar Heru di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Dia mengharapkan Polri juga mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lain agar mendapatkan informasi yang berimbang.
Dia menandaskan kliennya sama sekali tidak melakuan tindak pidana korupsi. Bahkan dia mengatakan kliennya akan memberikan penjelasan langsung mengenai persoalan ini.
"Soal payment gateway akan diklarifikasi langsung oleh Prof Denny. Namun fakta yang kami ketahui, di situ tidak ada gratifikasi, feed back, aliran dana, dan clear tidak ada kerugian negara," tutur Heru,
Dia menilai informasi tentang dugaan korupsi belum menjadi fakta hukum. Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan seorang bernama Andi Syamsul Bahri kepada Bareskrim Polri pada 10 Februari lalu.
Andi melaporkan Wakil Menkumham Denny Indrayana telibat dalam dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM pada Mei 2014.
(dam)