Alasan Denny Indrayana Tidak Datang ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tidak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini.
Deny mengaku tidak hadir karena sedang melakukan rapat dengan berbagai pihak membahas gerakan antikorupsi.
"Saya sendiri sebenarnya ingin hadir langsung tapi masih rapat dengan teman-teman, bahwa karena ini bukan kasus pribadi tapi terkait dengan gerakan antikorupsi," ujar Denny di Kantor Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Dia tiba di kantor Mensesneg Pratikno pada pukul 14.30 WIB. Sebelum menuju kantor Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Denny mengaku melakukan rapat bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto.
Selain itu mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Yunus Husein, anggota Tim Sembilan Imam Prasodjo, Bambang Harymurti, kuasa hukumnya serta sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Rapat tadi dengan Mas Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Mas Santosa, Mas Imam Prasodjo, Bambang Harimurti, LSM, kuasa hukum, semua memutuskan untuk hadir ke Bareskrim (adalah) kuasa hukum saya, dan kami kemari ingin bertemu dengan perwakilan Presiden," ungkapnya.
Bareskrim memanggil Denny untuk diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi layanan singkat pembuatan paspor atau payment gateway di Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Penyelidikan kasus itu bermulai dari laporan dari seorang bernama Andi Syamsul Bahri kepada Bareskrim pada 10 Februari lalu.
Andi melaporkan Wakil Menkumham Denny Indrayana telibat dalam dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM pada Mei 2014.
Deny mengaku tidak hadir karena sedang melakukan rapat dengan berbagai pihak membahas gerakan antikorupsi.
"Saya sendiri sebenarnya ingin hadir langsung tapi masih rapat dengan teman-teman, bahwa karena ini bukan kasus pribadi tapi terkait dengan gerakan antikorupsi," ujar Denny di Kantor Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Dia tiba di kantor Mensesneg Pratikno pada pukul 14.30 WIB. Sebelum menuju kantor Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Denny mengaku melakukan rapat bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto.
Selain itu mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Yunus Husein, anggota Tim Sembilan Imam Prasodjo, Bambang Harymurti, kuasa hukumnya serta sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Rapat tadi dengan Mas Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Mas Santosa, Mas Imam Prasodjo, Bambang Harimurti, LSM, kuasa hukum, semua memutuskan untuk hadir ke Bareskrim (adalah) kuasa hukum saya, dan kami kemari ingin bertemu dengan perwakilan Presiden," ungkapnya.
Bareskrim memanggil Denny untuk diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi layanan singkat pembuatan paspor atau payment gateway di Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Penyelidikan kasus itu bermulai dari laporan dari seorang bernama Andi Syamsul Bahri kepada Bareskrim pada 10 Februari lalu.
Andi melaporkan Wakil Menkumham Denny Indrayana telibat dalam dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM pada Mei 2014.
(dam)