Alasan Istri Abraham Samad Tak Penuhi Panggilan Polri
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menjadwalkan pemanggilan istri Ketua KPK nonaktif Abraham Samad yakni Indriana Kartika, dalam kasus pemalsuan dokumen yang menjerat suaminya.
Kendati demikian, Indriana lebih memilih tidak hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Johannes Gea selaku kuasa hukum Indriana mengatakan, terdapat dua alasan mengapa kliennya tidak hadir.
Yang pertama kata dia, pihaknya belum menerima panggilan pertama namun penyidik Bareskrim langsung melayangkan panggilan kedua.
"Panggilan pertama belum diterima tapi ini sudah ada panggilan kedua," ujar Johannes di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Yang kedua ungkap Johannes, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang istri boleh memilih untuk mengundurkan diri sebagai saksi jika diperiksa untuk suaminya.
"Dalam Pasal 168 c KUHAP, seorang istri bisa mundur sebagai saksi. Maka bisa klien kami melakukan penolakan pemeriksaan pada hari ini," jelasnya.
Namun tutur Johannes, jika memang ada hal penting yang membuat Indriana mau menjadi saksi, maka kliennya mau menjadi saksi.
"Nanti akan kami pertimbangkan klien kami akan datang atau tidak. Jika memang penting, bisa saja datang. Namun di pengadilan tidak diambil sumpah jika seorang istri menjadi saksi," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada istri Abraham Samad itu dan panggilan hari ini merupakan panggilan yang kedua.
Dia mengatakan, Indriana dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Feriyani Lim. Dia mengaku pihaknya akan mempertimbangkan alasan jika Indriana tidak hadir.
"Ini panggilan kedua. Sebagai saksi, yang melapor Feriyani Lim. Kita lihat dulu alasannya jika tidak datang," kata Rikwanto di Mabes Polri.
Sedianya Indriana akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat suaminya Abraham Samad dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Feriyani Lim pada tanggal 1 Februari 2015.
Kendati demikian, Indriana lebih memilih tidak hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Johannes Gea selaku kuasa hukum Indriana mengatakan, terdapat dua alasan mengapa kliennya tidak hadir.
Yang pertama kata dia, pihaknya belum menerima panggilan pertama namun penyidik Bareskrim langsung melayangkan panggilan kedua.
"Panggilan pertama belum diterima tapi ini sudah ada panggilan kedua," ujar Johannes di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Yang kedua ungkap Johannes, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang istri boleh memilih untuk mengundurkan diri sebagai saksi jika diperiksa untuk suaminya.
"Dalam Pasal 168 c KUHAP, seorang istri bisa mundur sebagai saksi. Maka bisa klien kami melakukan penolakan pemeriksaan pada hari ini," jelasnya.
Namun tutur Johannes, jika memang ada hal penting yang membuat Indriana mau menjadi saksi, maka kliennya mau menjadi saksi.
"Nanti akan kami pertimbangkan klien kami akan datang atau tidak. Jika memang penting, bisa saja datang. Namun di pengadilan tidak diambil sumpah jika seorang istri menjadi saksi," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada istri Abraham Samad itu dan panggilan hari ini merupakan panggilan yang kedua.
Dia mengatakan, Indriana dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Feriyani Lim. Dia mengaku pihaknya akan mempertimbangkan alasan jika Indriana tidak hadir.
"Ini panggilan kedua. Sebagai saksi, yang melapor Feriyani Lim. Kita lihat dulu alasannya jika tidak datang," kata Rikwanto di Mabes Polri.
Sedianya Indriana akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat suaminya Abraham Samad dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Feriyani Lim pada tanggal 1 Februari 2015.
(maf)