Sistem Hukum Indonesia Tak Kenal Barter Tahanan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi), menolak keinginan Pemerintah Australia meminta pengampunan dua warga negaranya yang akan dieksekusi mati.
Di mana yang terbaru mereka meminta pertukaran vonis hukuman untuk duo 'Bali Nine' yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dengan terpidana asal Indonesia.
"Putusan Presiden Jokowi menolak barter tahanan yang diminta Australia patut diapresiasi," kata Arsul saat dihubungi Sindonews, Jumat (6/3/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, tak ada di dalam undang-undang Indonesia aturan yang memperbolehkan pertukaran vonis hukuman terpidana.
"Disamping payung hukum barter, tahanan tersebut tidak ada dalam sistem hukum Indonesia," ucapnya.
Lanjut dia, apabila Jokowi menolak permintaan itu maka pemerintah bisa menunjukkan ketegasannya dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.
"Putusan Presiden tersebut menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan hukumnya dihadapan negara asing," pungkasnya.
Sekadar informasi, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran merupakan terpidana mati yang segera dieksekusi. Keduanya dikenal dengan sebutan duo 'Bali Nine'.
Mereka pun telah dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan (LP) Kerobokan menjadi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menanti eksekusi mati.
Di mana yang terbaru mereka meminta pertukaran vonis hukuman untuk duo 'Bali Nine' yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dengan terpidana asal Indonesia.
"Putusan Presiden Jokowi menolak barter tahanan yang diminta Australia patut diapresiasi," kata Arsul saat dihubungi Sindonews, Jumat (6/3/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, tak ada di dalam undang-undang Indonesia aturan yang memperbolehkan pertukaran vonis hukuman terpidana.
"Disamping payung hukum barter, tahanan tersebut tidak ada dalam sistem hukum Indonesia," ucapnya.
Lanjut dia, apabila Jokowi menolak permintaan itu maka pemerintah bisa menunjukkan ketegasannya dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.
"Putusan Presiden tersebut menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan hukumnya dihadapan negara asing," pungkasnya.
Sekadar informasi, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran merupakan terpidana mati yang segera dieksekusi. Keduanya dikenal dengan sebutan duo 'Bali Nine'.
Mereka pun telah dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan (LP) Kerobokan menjadi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menanti eksekusi mati.
(maf)