Pengacara Mandra Miliki Bukti Aliran Dana Kasus TVRI

Jum'at, 06 Maret 2015 - 11:50 WIB
Pengacara Mandra Miliki Bukti Aliran Dana Kasus TVRI
Pengacara Mandra Miliki Bukti Aliran Dana Kasus TVRI
A A A
JAKARTA - Seniman sekaligus komedian Betawi Mandra Naih menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan program hak siap siar TVRI tahun anggaran 2012.

Mandra datang ditemani pengacaranya, Sony Sudarsono. Menurut Sony, kliennya tidak pantas dijadikan tersangka karena kliennya tidak pernah menerima aliran dana yang dituduhkan.

"Kita sudah mendapatkan fakta menarik soal aliran dana yang masuk ke PT Viandra. Ada dana yang masuk tanggal 12 Desember 2012 yaitu Rp5,8 Miliar, Rp4,2 miliar dan Rp2 sekian miliar, jadi total 12 miliar sekian," kata Sonny di Gedung Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Dia menjelaskan, meskipun dana itu dicurigai mengalir ke rekening PT Viandra Production perusahaan milik Mandra, namun dana itu diklaim berpindah atau mengalir ke pihak lain.

Sonny berharap penyidik Kejagung mengusut aliran dana kepada pihak yang menerima aliran dana program TVRI tersebut. "Makanya buka dong seluas-luasnya siapa saja yang menikmati uang ini, dan ini yang menjadi tugas penyidik," tambahnya.

Mandra kemarin mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait kasus yang sama. Mandra melaporkan dua orang berinisial G dan I.

Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI yaitu Yulkasmir.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4941 seconds (0.1#10.140)
pixels