Kuasa Hukum Denny Indrayana Penuhi Panggilan Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sedianya diperiksa pada hari ini.
Denny dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 09.00 WIB pagi ini di Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Kendati demikian, kehadiran Wamenkumham itu belum terlihat sampai saat ini. Bahrain, selaku tim kuasa hukum Denny belum dapat memastikan apakah Denny akan hadir atau tidak untuk memenuhi panggilan Bareskrim.
Baik tim kuasa hukum maupun Denny kata dia, masih merundingkan hal tersebut. Pasalnya, pihaknya menilai kepolisian belum menjelaskan secara detail terkait apa Denny dipanggil.
"Rencananya masih diskusi. Akan menyampaikan surat dulu. Tentang kasus apa, laporan apa, kejelasan memberikan keterangan. Di situ tak dijelaskan siapa yang melapor," ujar Bahrain saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Tim kuasa hukum kata dia, lebih memilih mempertanyakan terlebih dahulu kejelasan kasus yang menjerat Denny. "Nanti saya tanya dulu. Intinya tim lawyer mau pertanyakan dulu," jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penjadwalan terhadap Denny untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
"Saya tadi sudah konfirmasi ke penyidiknya belum ada kabar akan datang atau tidak," kata Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (5/3/2015).
Rikwanto mengatakan, pihaknya menunggu kedatangan Denny hingga pukul 15.00 WIB sore nanti. "Penyidik tunggu hingga pukul 15.00 WIB," tegasnya.
Kasus Denny bermula adanya laporan masyarakat pada 10 Februari lalu juga menjadi dasar penyelidikan. Setelah itu, penyidik berhasil memperoleh temuan pada 24 Februari lalu, terkait adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenkumham dalam pengadaan proyek layanan singkat pembuatan paspor tersebut. Uang negara yang dikeluarkan dalam proyek tersebut sudah mencapai sekitar Rp32 miliar.
Sebelumnya, seorang bernama Andi Syamsul Bahri, pada Selasa, 10 Januari 2015 melaporkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, terkait dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada Mei 2014.
Laporan itu diterima dan langsung dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan bernomor 166/2015/Bareskrim Polri. Namun dari pihak Polri menyatakan belum menjelaskan secara gamblang terkait laporan tersebut.
Denny dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 09.00 WIB pagi ini di Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Kendati demikian, kehadiran Wamenkumham itu belum terlihat sampai saat ini. Bahrain, selaku tim kuasa hukum Denny belum dapat memastikan apakah Denny akan hadir atau tidak untuk memenuhi panggilan Bareskrim.
Baik tim kuasa hukum maupun Denny kata dia, masih merundingkan hal tersebut. Pasalnya, pihaknya menilai kepolisian belum menjelaskan secara detail terkait apa Denny dipanggil.
"Rencananya masih diskusi. Akan menyampaikan surat dulu. Tentang kasus apa, laporan apa, kejelasan memberikan keterangan. Di situ tak dijelaskan siapa yang melapor," ujar Bahrain saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Tim kuasa hukum kata dia, lebih memilih mempertanyakan terlebih dahulu kejelasan kasus yang menjerat Denny. "Nanti saya tanya dulu. Intinya tim lawyer mau pertanyakan dulu," jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penjadwalan terhadap Denny untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
"Saya tadi sudah konfirmasi ke penyidiknya belum ada kabar akan datang atau tidak," kata Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (5/3/2015).
Rikwanto mengatakan, pihaknya menunggu kedatangan Denny hingga pukul 15.00 WIB sore nanti. "Penyidik tunggu hingga pukul 15.00 WIB," tegasnya.
Kasus Denny bermula adanya laporan masyarakat pada 10 Februari lalu juga menjadi dasar penyelidikan. Setelah itu, penyidik berhasil memperoleh temuan pada 24 Februari lalu, terkait adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenkumham dalam pengadaan proyek layanan singkat pembuatan paspor tersebut. Uang negara yang dikeluarkan dalam proyek tersebut sudah mencapai sekitar Rp32 miliar.
Sebelumnya, seorang bernama Andi Syamsul Bahri, pada Selasa, 10 Januari 2015 melaporkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, terkait dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada Mei 2014.
Laporan itu diterima dan langsung dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan bernomor 166/2015/Bareskrim Polri. Namun dari pihak Polri menyatakan belum menjelaskan secara gamblang terkait laporan tersebut.
(maf)