Keterangan Saksi Kuatkan Pencurian Hak Siar

Jum'at, 06 Maret 2015 - 11:27 WIB
Keterangan Saksi Kuatkan Pencurian Hak Siar
Keterangan Saksi Kuatkan Pencurian Hak Siar
A A A
BALIKPAPAN - Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dilanjutkan.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (3/3) itu menghadirkan tiga saksipelapor. Merekaadalah Legal Officer Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Dwi Utomo dan Suroso, serta staf Legal Officer APMI Santo Nainggolang.

Ketiganya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fadjar SH. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ridwantoro didampingi hakim anggota satu Fredik FS Daniel dan hakim anggota dua Adeng Abdul Kohar kali ini semakin membuat dugaan yang dituduhkan kepada terdakwa yakni pimpinan PT Bukadri Vision Rachmansyah Kadri menguat.

Untuk melakukan penyiaran berlangganan yang dilakukan para anggota Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), PT Bukadri Vision tidak melakukan kontrak atau kesepakatankerjasamadenganpihak PT MNC Sky Vision Tbk selaku pemegang hak eksklusif chanel AXN, HBO, dan HBO Hits. “Pelanggarannya adalah mendistribusikan hak eksklusif tanpa memiliki kontrak kerja sama dengan pihak PT MNC Sky Vision,” ungkap Suroso di hadapan majelis hakim.

Dia menambahkan, ada aturan ataupun prosedur yang wajib dilalui oleh para LPB untuk menyiarkan tayangan eksklusif ke masyarakat. PT Bukadri Vision dianggap melanggar aturan main yang harus diikuti sebagai televisi berlangganan di daerah. “Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada para pemilik televisi berlangganan mengenai aturan ini,” katanya.

Penasihat hukum Rachmansyah Kadri, Alfonso Gultom, menyebutkan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam memberikan keterangan masih mengambang. Dia berdalih, penyebaran siaran eksklusif itu cara untuk membantu masyarakat. “Yang meringankan klien kami adalah dalam menyiarkan siaran kepada masyarakat sebagai wujud membantu masyarakat.

Mengenai keterangan saksi-saksi, kami hanya menanyakan kebenaran hak siar eksklusif, namunjawabanmasih mengambang,” tuturnya. Dalam kasus ini, Rachmansyah Kadri didakwa melanggar Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Awaluddin jalil
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5934 seconds (0.1#10.140)