Keterangan Saksi Kuatkan Pencurian Hak Siar

Jum'at, 06 Maret 2015 - 11:27 WIB
Keterangan Saksi Kuatkan...
Keterangan Saksi Kuatkan Pencurian Hak Siar
A A A
BALIKPAPAN - Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dilanjutkan.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (3/3) itu menghadirkan tiga saksipelapor. Merekaadalah Legal Officer Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Dwi Utomo dan Suroso, serta staf Legal Officer APMI Santo Nainggolang.

Ketiganya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fadjar SH. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ridwantoro didampingi hakim anggota satu Fredik FS Daniel dan hakim anggota dua Adeng Abdul Kohar kali ini semakin membuat dugaan yang dituduhkan kepada terdakwa yakni pimpinan PT Bukadri Vision Rachmansyah Kadri menguat.

Untuk melakukan penyiaran berlangganan yang dilakukan para anggota Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), PT Bukadri Vision tidak melakukan kontrak atau kesepakatankerjasamadenganpihak PT MNC Sky Vision Tbk selaku pemegang hak eksklusif chanel AXN, HBO, dan HBO Hits. “Pelanggarannya adalah mendistribusikan hak eksklusif tanpa memiliki kontrak kerja sama dengan pihak PT MNC Sky Vision,” ungkap Suroso di hadapan majelis hakim.

Dia menambahkan, ada aturan ataupun prosedur yang wajib dilalui oleh para LPB untuk menyiarkan tayangan eksklusif ke masyarakat. PT Bukadri Vision dianggap melanggar aturan main yang harus diikuti sebagai televisi berlangganan di daerah. “Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada para pemilik televisi berlangganan mengenai aturan ini,” katanya.

Penasihat hukum Rachmansyah Kadri, Alfonso Gultom, menyebutkan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam memberikan keterangan masih mengambang. Dia berdalih, penyebaran siaran eksklusif itu cara untuk membantu masyarakat. “Yang meringankan klien kami adalah dalam menyiarkan siaran kepada masyarakat sebagai wujud membantu masyarakat.

Mengenai keterangan saksi-saksi, kami hanya menanyakan kebenaran hak siar eksklusif, namunjawabanmasih mengambang,” tuturnya. Dalam kasus ini, Rachmansyah Kadri didakwa melanggar Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Awaluddin jalil
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Pasutri Wajib Tahu,...
Pasutri Wajib Tahu, Berikut Hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved