Soal Barter Tahanan, Menkopolhukam Berpegang Arahan Jokowi

Kamis, 05 Maret 2015 - 19:14 WIB
Soal Barter Tahanan, Menkopolhukam Berpegang Arahan Jokowi
Soal Barter Tahanan, Menkopolhukam Berpegang Arahan Jokowi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Australia terus melakukan berbagai upaya demi embebaskan dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi mati.

Bahkan Australia mengajukan tawaran membarter tiga warga negara Indonesia yang tersangkut kasus narkoba dengan Andrew dan Myuran.

Tawaran pemerintah Negeri Kangguru itu direspons dingin Pemerintah Indonesia yang menegaskan tetap akan mengeksekusi mati dua terpidana kasus penyelundupan heroin itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan pemerintah tetap berpegang kepada arahan Presiden Jokowi, yakni melakukan eksekusi mati terpidana kasus narkoba.

"Tetap sesuai arahan Presiden, hukuman mati terhadap narapidana tetap dilakukan. Itu saja, jadi tidak ada hal-hal semacam itu (barter tahanan)," tutur Tedjo di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kuningan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Dia menegaskan pemerintah akan mengikuti instruksi kepala negara dalam menyikapi permaslahan eksekusi terpidana mati. "Kami tetap mengacu perintah Bapak Presiden," tandas Tedjo.

Kendati begitu, Tedjo mengaku belum mendapatkan kabar dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengenai hal tersebut. "Saya belum dilaporkan soal itu," katanya.

Retno mengakui telah menerima telepon dari Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop yang menawarkan penukaran tahanan tiga warga Indonesia dengan dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Andrew dan Myuran adalah terpidana mati kasus penyelundupan heroin dari Bali ke Australia tahun 2005 silam. Keduanya disebut sebagai anggota Bali Nine.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6505 seconds (0.1#10.140)