Cara Kejagung Jerat Gembong Narkoba dengan Hukuman Mati

Kamis, 05 Maret 2015 - 14:48 WIB
Cara Kejagung Jerat...
Cara Kejagung Jerat Gembong Narkoba dengan Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Pemberantasan narkoba terus didengungkan Pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Aksinya dengan menghukum mati sejumlah gembong narkoba yang sudah divonis mati.

Namun langkah pemberantasan narkoba tak semuanya berjalan mulus. Buktinya ada saja sejumlah gembong narkoba yang lolos dari jeratan hukum maksimal. Untuk itu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengambil langkah.

"Langkah yang akan dan harus ditempuh adalah mengajukan upaya hukum banding atau kasasi," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Menurut Prasetyo, langkah pemerintah untuk memberantas narkoba harus didukung semua elemen masyarakat. Apalagi langkah tersebut nyata-nyata demi menyelamatkan generasi muda dari peredaran narkoba.

"Kita juga berharap semua pihak memahami betapa mengerikan dan berbahayanya akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan narkoba. Di tengah kesepakatan kita bersama, bahwa Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat narkoba," paparnya.

Diketahui, meski eksekusi mati gelombang pertama berjalan mulus, tidak demikian dengan eksekusi mati gelombang kedua ini. Pasalnya ada sejumlah gembong narkoba yang lolos dari hukuman mati ini.

Sebagai contoh pada Senin 2 Maret 2015 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan vonis mati kepada Ratu narkoba Ola atas tuntutan mati jaksa.

Sebulan sebelumnya, perempuan asal Hong Kong yang berulangkali mengimpor sabu dari Tiongkok ke Indonesia, Chan Man Man juga hanya dihukum 18 tahun penjara dengan bukti 3,7 Kg sabu. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Contoh lain sejumlah gembong narkoba yang sudah terpidana mati juga tengah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), seperti yang dilakukan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang (UU) darurat Narkotika, seorang pengedar narkoba yang kedapatan memiliki lima gram barang bukti narkoba secara tegas dipidana hukuman mati. Tapi kenyataannya, banyak pengedar narkoba yang hanya dihukum belasan tahun penjara.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved