Cara Kejagung Jerat Gembong Narkoba dengan Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Pemberantasan narkoba terus didengungkan Pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Aksinya dengan menghukum mati sejumlah gembong narkoba yang sudah divonis mati.
Namun langkah pemberantasan narkoba tak semuanya berjalan mulus. Buktinya ada saja sejumlah gembong narkoba yang lolos dari jeratan hukum maksimal. Untuk itu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengambil langkah.
"Langkah yang akan dan harus ditempuh adalah mengajukan upaya hukum banding atau kasasi," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurut Prasetyo, langkah pemerintah untuk memberantas narkoba harus didukung semua elemen masyarakat. Apalagi langkah tersebut nyata-nyata demi menyelamatkan generasi muda dari peredaran narkoba.
"Kita juga berharap semua pihak memahami betapa mengerikan dan berbahayanya akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan narkoba. Di tengah kesepakatan kita bersama, bahwa Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat narkoba," paparnya.
Diketahui, meski eksekusi mati gelombang pertama berjalan mulus, tidak demikian dengan eksekusi mati gelombang kedua ini. Pasalnya ada sejumlah gembong narkoba yang lolos dari hukuman mati ini.
Sebagai contoh pada Senin 2 Maret 2015 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan vonis mati kepada Ratu narkoba Ola atas tuntutan mati jaksa.
Sebulan sebelumnya, perempuan asal Hong Kong yang berulangkali mengimpor sabu dari Tiongkok ke Indonesia, Chan Man Man juga hanya dihukum 18 tahun penjara dengan bukti 3,7 Kg sabu. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Contoh lain sejumlah gembong narkoba yang sudah terpidana mati juga tengah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), seperti yang dilakukan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane.
Untuk diketahui, dalam Undang-undang (UU) darurat Narkotika, seorang pengedar narkoba yang kedapatan memiliki lima gram barang bukti narkoba secara tegas dipidana hukuman mati. Tapi kenyataannya, banyak pengedar narkoba yang hanya dihukum belasan tahun penjara.
Namun langkah pemberantasan narkoba tak semuanya berjalan mulus. Buktinya ada saja sejumlah gembong narkoba yang lolos dari jeratan hukum maksimal. Untuk itu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengambil langkah.
"Langkah yang akan dan harus ditempuh adalah mengajukan upaya hukum banding atau kasasi," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurut Prasetyo, langkah pemerintah untuk memberantas narkoba harus didukung semua elemen masyarakat. Apalagi langkah tersebut nyata-nyata demi menyelamatkan generasi muda dari peredaran narkoba.
"Kita juga berharap semua pihak memahami betapa mengerikan dan berbahayanya akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan narkoba. Di tengah kesepakatan kita bersama, bahwa Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat narkoba," paparnya.
Diketahui, meski eksekusi mati gelombang pertama berjalan mulus, tidak demikian dengan eksekusi mati gelombang kedua ini. Pasalnya ada sejumlah gembong narkoba yang lolos dari hukuman mati ini.
Sebagai contoh pada Senin 2 Maret 2015 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan vonis mati kepada Ratu narkoba Ola atas tuntutan mati jaksa.
Sebulan sebelumnya, perempuan asal Hong Kong yang berulangkali mengimpor sabu dari Tiongkok ke Indonesia, Chan Man Man juga hanya dihukum 18 tahun penjara dengan bukti 3,7 Kg sabu. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Contoh lain sejumlah gembong narkoba yang sudah terpidana mati juga tengah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), seperti yang dilakukan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane.
Untuk diketahui, dalam Undang-undang (UU) darurat Narkotika, seorang pengedar narkoba yang kedapatan memiliki lima gram barang bukti narkoba secara tegas dipidana hukuman mati. Tapi kenyataannya, banyak pengedar narkoba yang hanya dihukum belasan tahun penjara.
(maf)