Mantan Wamenkumham Denny Indrayana Besok Diperiksa Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan memanggil Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Direktorat Imigrasi Kemenkumham tahun 2014.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi sudah dimintai keterangan. Bareskrim Mabes Polri juga sudah memeriksa mantan Menkumham, Amir Syamsuddinpada Selasa, 3 Februari 2015.
"Memang Denny itu sudah ada surat dari penyidik akan dipanggil besok, Jumat 6 Februari 2015 sebagai saksi," ujar Rikwanto di Gedung PTIK, Kamis, (5/3/2015).
Kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat pada 10 Februari lalu. Laporan itu menjadi dasar dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik berhasil memperoleh temuan pada 24 Februari lalu adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenkumham dalam pengadaan proyek layanan singkat pembuatan paspor tersebut. Uang negera yang dikeluarkan dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp32 miliar.
Sebelumnya, seorang bernama Andi Syamsul Bahri, pada Selasa, 10 Januari 2015 melaporkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, terkait dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM pada Mei 2014.
Laporan itu diterima dan langsung dilakukan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri berdasarkan laporan bernomor 166/2015/Bareskrim Polri.
Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Direktorat Imigrasi Kemenkumham tahun 2014.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi sudah dimintai keterangan. Bareskrim Mabes Polri juga sudah memeriksa mantan Menkumham, Amir Syamsuddinpada Selasa, 3 Februari 2015.
"Memang Denny itu sudah ada surat dari penyidik akan dipanggil besok, Jumat 6 Februari 2015 sebagai saksi," ujar Rikwanto di Gedung PTIK, Kamis, (5/3/2015).
Kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat pada 10 Februari lalu. Laporan itu menjadi dasar dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik berhasil memperoleh temuan pada 24 Februari lalu adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenkumham dalam pengadaan proyek layanan singkat pembuatan paspor tersebut. Uang negera yang dikeluarkan dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp32 miliar.
Sebelumnya, seorang bernama Andi Syamsul Bahri, pada Selasa, 10 Januari 2015 melaporkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, terkait dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM pada Mei 2014.
Laporan itu diterima dan langsung dilakukan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri berdasarkan laporan bernomor 166/2015/Bareskrim Polri.
(kur)