Mendagri Bisa Putuskan Nasib APBD DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Menteri dalam negeri (mendagri) memiliki kewenangan untuk memutuskan nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015.
Ini jika DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tidak bersepakat mengenai APBD 2015. Kewenangan mendagri tersebut diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. ”Nanti akhirnya juga hanya satu. Memang ada ruang UU, manakala tidak ada kesepakatan membuat perda, itu bisa menggunakan peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah. Ini kita merancang raperda menjadi perda,” kata Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung di Kemendagri kemarin.
Meski ada ruang bagi mendagri memutuskan nasib APBD DKIJakarta, Yuswandi mengatakan, Kemendagri tetap berusaha agar dua belah pihak dapat bersepakat. Dia tidak ingin berandaiandai tentang kemungkinan tidak disepakati APBD antara pemprov dan DPRD. ”Kita sedang coba. Kita berusaha jangan berandai-andai dulu agar ini disetujui dua belah pihak. Kita tidak sekali ini saja mengevaluasi RAPBD,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Yus ini mengatakan, pertemuan yang diadakan kemarin forum klarifikasi dalam proses evaluasi APBD DKI Jakarta. Forum tersebut juga untuk mencari rumusan terkait rincianrincian APBD baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. ”Ini dalam proses. Nanti bisa dilihat perkembangan. Ini klarifikasi dari draf yang sudah ada. Kalau melihat skema waktu, memang Kemendagri diberi waktu 15 hari. Kenapa harus 15 hari kalau tanggal 8 sudah selesai.
Kita punya waktu tanggal 13 Maret,” sebut dia. Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan, tetap harus ada keputusan politik terkait nasib APBD DKI Jakarta. Ini karena APBD berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan tidak boleh terkendala oleh dinamika politik.
”Keputusan politik harus ada. Tapi, kita lihat pertemuan ini dulu. Tiga hari setelah mendapatkan persetujuan bersama APBD disampaikan kepala daerah kepada mendagri. Kita memeriksa apa yang disampaikan gubernur. Soal itu apakah disetujui atau tidak itu kita telusuri dalam proses klarifikasi,” tuturnya. Donny, sapaan akrabnya, mengatakan, hari ini pihaknya akan mempertemukan dua belah pihak. Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi tentang APBD.
”Nanti ruang itulah kita buka. Ini nanti yang akan kita kerucutkan yang mana nanti memang betul-betul yang disepakati atau memang belum ada kesepakatan bersama. Besok (hari ini) kita akan pertemukan untuk saling mengklarifikasi,” ucap mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, APBD harus ditetapkan sesuai yang dijadwalkan. ”Besok (hari ini) akan membahas dengan DPRD. Pak Mendagri sudah mempunya konsep solusinya untuk perbedaan ini. Kalau sampai terjadi perbedaan pun, mendagri akan putuskan ini akan menggunakan perda atau pergub. Itu saja,” ungkapnya. Ahok kembali menegaskan dia tidak akan berkompromi, termasuk soal e-budgeting.
”Pak Presiden dan Pak Mendagri minta adalah tetap e-budgeting, semua anggaran harus sesuai dengan RPJMD, KUA/ PPAS, dan pembangunan untuk DKI,” ucapnya. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, pihaknya tetap bersikukuh bahwa APBD yang diberikan pemprov ke Kemendagri adalah palsu. Hal tersebut yang disampaikan DPRD kepada Kemendagri kemarin.
”Kita menjelaskan secara detail tentang proses pembahasan di DPRD. Banyak perdebatan cukup menarik dan terbuka. Pihak Kemendagri bertanya tentang apa yang disampaikan gubernur. Kalau asli, ada proses dan ada paraf dari seluruh pimpinan. Kita berikan dokumen yang asli,” katanya.
Terkait dengan solusi, politikus Partai Gerindra ini menyerahkan kepada Kemendagri sebagaimana diatur UU. ”Kita berpegang pada UU dan keputusan menteri. Besok (hari ini) pasti kita penuhi. Ini kita penuhi,” ujarnya.
Dita angga
Ini jika DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tidak bersepakat mengenai APBD 2015. Kewenangan mendagri tersebut diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. ”Nanti akhirnya juga hanya satu. Memang ada ruang UU, manakala tidak ada kesepakatan membuat perda, itu bisa menggunakan peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah. Ini kita merancang raperda menjadi perda,” kata Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung di Kemendagri kemarin.
Meski ada ruang bagi mendagri memutuskan nasib APBD DKIJakarta, Yuswandi mengatakan, Kemendagri tetap berusaha agar dua belah pihak dapat bersepakat. Dia tidak ingin berandaiandai tentang kemungkinan tidak disepakati APBD antara pemprov dan DPRD. ”Kita sedang coba. Kita berusaha jangan berandai-andai dulu agar ini disetujui dua belah pihak. Kita tidak sekali ini saja mengevaluasi RAPBD,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Yus ini mengatakan, pertemuan yang diadakan kemarin forum klarifikasi dalam proses evaluasi APBD DKI Jakarta. Forum tersebut juga untuk mencari rumusan terkait rincianrincian APBD baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. ”Ini dalam proses. Nanti bisa dilihat perkembangan. Ini klarifikasi dari draf yang sudah ada. Kalau melihat skema waktu, memang Kemendagri diberi waktu 15 hari. Kenapa harus 15 hari kalau tanggal 8 sudah selesai.
Kita punya waktu tanggal 13 Maret,” sebut dia. Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan, tetap harus ada keputusan politik terkait nasib APBD DKI Jakarta. Ini karena APBD berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan tidak boleh terkendala oleh dinamika politik.
”Keputusan politik harus ada. Tapi, kita lihat pertemuan ini dulu. Tiga hari setelah mendapatkan persetujuan bersama APBD disampaikan kepala daerah kepada mendagri. Kita memeriksa apa yang disampaikan gubernur. Soal itu apakah disetujui atau tidak itu kita telusuri dalam proses klarifikasi,” tuturnya. Donny, sapaan akrabnya, mengatakan, hari ini pihaknya akan mempertemukan dua belah pihak. Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi tentang APBD.
”Nanti ruang itulah kita buka. Ini nanti yang akan kita kerucutkan yang mana nanti memang betul-betul yang disepakati atau memang belum ada kesepakatan bersama. Besok (hari ini) kita akan pertemukan untuk saling mengklarifikasi,” ucap mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, APBD harus ditetapkan sesuai yang dijadwalkan. ”Besok (hari ini) akan membahas dengan DPRD. Pak Mendagri sudah mempunya konsep solusinya untuk perbedaan ini. Kalau sampai terjadi perbedaan pun, mendagri akan putuskan ini akan menggunakan perda atau pergub. Itu saja,” ungkapnya. Ahok kembali menegaskan dia tidak akan berkompromi, termasuk soal e-budgeting.
”Pak Presiden dan Pak Mendagri minta adalah tetap e-budgeting, semua anggaran harus sesuai dengan RPJMD, KUA/ PPAS, dan pembangunan untuk DKI,” ucapnya. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, pihaknya tetap bersikukuh bahwa APBD yang diberikan pemprov ke Kemendagri adalah palsu. Hal tersebut yang disampaikan DPRD kepada Kemendagri kemarin.
”Kita menjelaskan secara detail tentang proses pembahasan di DPRD. Banyak perdebatan cukup menarik dan terbuka. Pihak Kemendagri bertanya tentang apa yang disampaikan gubernur. Kalau asli, ada proses dan ada paraf dari seluruh pimpinan. Kita berikan dokumen yang asli,” katanya.
Terkait dengan solusi, politikus Partai Gerindra ini menyerahkan kepada Kemendagri sebagaimana diatur UU. ”Kita berpegang pada UU dan keputusan menteri. Besok (hari ini) pasti kita penuhi. Ini kita penuhi,” ujarnya.
Dita angga
(ars)