Respons Jaksa Agung Soal Berkas Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga pihaknya belum bisa berbuat apa-apa.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, jika berkas itu sudah diterima secara lengkap, pihaknya akan menelaah kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Kepala Lemdikpol Polri tersebut.
"(Soal berkas) tanya ke KPK," ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Belum diterimanya berkas perkara Budi Gunawan sebelumnya juga dibenarkan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono.
Menurutnya, waktu dilakukan pertemuan antara Jampidsus, Kabareskrim dan Direktur Penindakan KPK berkas itu sedianya bakal diserahkan. Namun berkas itu ternyata belum lengkap.
Sejumlah berkas yang musti dilengkapi KPK seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penggeledahan dan penyitaan. "(Berkas) Ini kan belum ada," tambahnya.
Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara Budi Gunawan ke Kejagung. Kendati secara resmi akan melimpahkan perkara itu, korps Adhyaksa hingga sekarang belum menerima berkasnya.
Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK sendiri sudah dibatalkan PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Hakim Sarpin mengabulkan permohonan Budi Gunawan dan menilai praperadilan yang diajukan Budi sah sebagai objek praperadilan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, jika berkas itu sudah diterima secara lengkap, pihaknya akan menelaah kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Kepala Lemdikpol Polri tersebut.
"(Soal berkas) tanya ke KPK," ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Belum diterimanya berkas perkara Budi Gunawan sebelumnya juga dibenarkan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono.
Menurutnya, waktu dilakukan pertemuan antara Jampidsus, Kabareskrim dan Direktur Penindakan KPK berkas itu sedianya bakal diserahkan. Namun berkas itu ternyata belum lengkap.
Sejumlah berkas yang musti dilengkapi KPK seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penggeledahan dan penyitaan. "(Berkas) Ini kan belum ada," tambahnya.
Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara Budi Gunawan ke Kejagung. Kendati secara resmi akan melimpahkan perkara itu, korps Adhyaksa hingga sekarang belum menerima berkasnya.
Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK sendiri sudah dibatalkan PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Hakim Sarpin mengabulkan permohonan Budi Gunawan dan menilai praperadilan yang diajukan Budi sah sebagai objek praperadilan.
(maf)