Putusan Hakim Sarpin Selamatkan KPK dari Petaka
Rabu, 04 Maret 2015 - 11:22 WIB
Putusan Hakim Sarpin Selamatkan KPK dari Petaka
A
A
A
JAKARTA - Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menyelamatkan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, putusan Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan hanya menyoal Pasal 6 huruf c dihubungkan Pasal 11 UU KPK.
"Jika Hakim Sarpin fokus pada Pasal 21 aya1 dan 5 UU KPK dan Pasal KUHAP tentang siapa penyidik, yakin malapetaka untuk KPK," ujar Romli dalam akun @romliatma, Rabu (4/3/2015).
Romli menyayangkan sikap sejumlah pihak selama ini terkesan menghakimi Komjen Polisi Budi Gunawan layaknya seorang penjahat. Padahal proses hukum yang berjalan tidak menyatakan seperti itu.
"Dari kritik dan penghinaan terhadap Budi Gunawan oleh ahli dan tokoh masyarakat tampak mereka perlakukan Budi Gunawan sebagai penjahat," tandasnya.
Dalam akun Twitternya, Romli juga menyinggung soal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, lembaga Pengadilan Tipikor sudah menjadi lembaga penghukuman, bukan lagi tempat untuk mencari keadilan.
"Saya merinding dan sangat prihatin karen lembaga yang saya perjuangkan susah payah telah digunakan untuk kebencian, dendam dan politik," tukasnya.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, putusan Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan hanya menyoal Pasal 6 huruf c dihubungkan Pasal 11 UU KPK.
"Jika Hakim Sarpin fokus pada Pasal 21 aya1 dan 5 UU KPK dan Pasal KUHAP tentang siapa penyidik, yakin malapetaka untuk KPK," ujar Romli dalam akun @romliatma, Rabu (4/3/2015).
Romli menyayangkan sikap sejumlah pihak selama ini terkesan menghakimi Komjen Polisi Budi Gunawan layaknya seorang penjahat. Padahal proses hukum yang berjalan tidak menyatakan seperti itu.
"Dari kritik dan penghinaan terhadap Budi Gunawan oleh ahli dan tokoh masyarakat tampak mereka perlakukan Budi Gunawan sebagai penjahat," tandasnya.
Dalam akun Twitternya, Romli juga menyinggung soal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, lembaga Pengadilan Tipikor sudah menjadi lembaga penghukuman, bukan lagi tempat untuk mencari keadilan.
"Saya merinding dan sangat prihatin karen lembaga yang saya perjuangkan susah payah telah digunakan untuk kebencian, dendam dan politik," tukasnya.
(kur)