Kuasa Hukum Duo Bali Nine Kembali Ajukan Gugatan ke PTUN

Selasa, 03 Maret 2015 - 19:15 WIB
Kuasa Hukum Duo Bali...
Kuasa Hukum Duo Bali Nine Kembali Ajukan Gugatan ke PTUN
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis memgajukan perlawanan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ke tingkat lebih tinggi.

Sebelumnya, PTUN telah menolak permohonan Todung untuk menggugat Keputusan Presiden terkait penolakan grasi bagi Andrew dan Myuran. Menurut Todung, presiden tidak memberikan alasan yang kuat dalam penolakan grasi bagi dua kliennya.

"Kami sudah mengulang permohonan, karena grasi ditolak. Makanya kita mempertanyakan ke PTUN," kata Todung di kantornya, di bilangan SCBD, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).

"Nomor registrasi 29 untuk Andrew Chan dan Nomor 30 yang Sukumaran. Kami ada buktinya, sudah ditandatangani bagian administrasi," imbuhnya.

Todung mengatakan, dalam permohonan kali ini, pihaknya meminta agar hakim PTUN dapat memeriksa kembali penetapan-penetapan dismissal yang pada kesempatan pertama telah serta merta menolak gugatan TUN yang diajukan Myuran dan Andrew.

Dia juga meminta hakim PTUN melanjutkan proses pemeriksaan terkait gugatan Keppres penolakan grasi. Karena, lanjut Todung, penolakan permohonan tahap pertama tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan permohonan.

Ditambahkan Todung, gugatan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 62 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ayat tersebut berbunyi, apabila penetapan pengadilan tidak dapat diterima, pemohon dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan.

"Pengajuan gugatan ini kemungkinan adalah upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh Andrew dan Myuran. Kuasa hukum belum bisa menentukan langkah selanjutnya apabila gugatan kembali ditolak," pungkas Todung.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6639 seconds (0.1#10.140)