Budi Gunawan Sakit
A
A
A
JAKARTA - TNI dan Polri menggelar rapat pimpinan bersama. Para petinggi Polri dari jenderal bintang satu hingga bintang tiga hadir dalam rapat tersebut.
Namun, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan tidak tampak dalam rapat tersebut. Jenderal bintang tiga itu tidak hadir, karena kurang sehat.
"Tidak hadir, lagi sakit," ujar Wakapolri, Komjen Polisi Badrodin Haiti usai menghadiri rapat pimpinan TNI-Polri di PTIK, Jalan Tirtayasa, Selasa (3/2/2015).
Pelaksana tugas (plt) Kapolri itu mengaku belum mengetahui pasti sakit apa yang diderita Budi Gunawan. "Tidak tahu, tapi suratnya ada," tukasnya.
Budi Gunawan diumumkan resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka menjelang fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPR sebagai calon Kapolri.
Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Budi Gunawan akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka. Budi Gunawan menganggap penetapan tersangkanya oleh KPK penuh kejanggalan.
Hakim PN Jaksel kemudian mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No : Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 terhadap Budi Gunawan tidak sah.
Namun, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan tidak tampak dalam rapat tersebut. Jenderal bintang tiga itu tidak hadir, karena kurang sehat.
"Tidak hadir, lagi sakit," ujar Wakapolri, Komjen Polisi Badrodin Haiti usai menghadiri rapat pimpinan TNI-Polri di PTIK, Jalan Tirtayasa, Selasa (3/2/2015).
Pelaksana tugas (plt) Kapolri itu mengaku belum mengetahui pasti sakit apa yang diderita Budi Gunawan. "Tidak tahu, tapi suratnya ada," tukasnya.
Budi Gunawan diumumkan resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka menjelang fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPR sebagai calon Kapolri.
Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Budi Gunawan akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka. Budi Gunawan menganggap penetapan tersangkanya oleh KPK penuh kejanggalan.
Hakim PN Jaksel kemudian mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No : Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 terhadap Budi Gunawan tidak sah.
(kur)