KPK Akui Kalah dalam Kasus BG
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kalah dalam penanganan kasus dugaan transaksi mencurigakan dengan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Kasus yang menyita perhatian publik ini kini resmi dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan pemberantasan korupsi harus terus berjalan.
”Untuk satu kasus ini (BG), kami KPK terima kalah. Tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus yang kami tangani, masih ada 36 yang harus diselesaikan. Kalau terfokus pada kasus ini, yang lain jadi terbengkalai. Belum lagi praperadilan- praperadilan yang diajukan,” ujar Ruki saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Konferensi pers tersebut dilakukan seusai pimpinan KPK bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Selain Ruki, hadir juga pimpinan KPK lain, yakni Indriyanto Seno Adji (plt), Johan Budi Sapto Pribowo (plt), Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Pertemuan para penegak hukum tersebut berlangsung sekitar dua jam.
Ruki menegaskan secara pribadi hasil koordinasi dengan melimpahkan kasus BG ke kejaksaan tersebut bukan akhir dari segalanya. ”Langit belum runtuh bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi,” tegasnya. Dengan pelimpahan tersebut, Kejagung dan Polri memiliki tanggung jawab hukum menangani kasus BG dengan baik dan layak. Dia menegaskan, pimpinan KPK terus berupaya memperbaiki komunikasi dan koordinasi dengan lembaga lain.
Johan Budi menambahkan, keputusan melimpahkan kasus BG tersebut sudah melalui perdebatan panjang para pimpinan KPK sesuai dengan norma-norma hukum. ”Kita harus move on . Saya sama sekali tidak menyebut langkah yang disampaikan oleh KPK dalam melimpahkan perkara ke kejaksaan karena ketidaknyamanan di KPK,” kata Johan. Namun Johan tak sependapat denganRuki yangmenyebutKPK kalah dalam kasus BG ini.
Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sedetik pun. Sementara kondisi saat ini banyak kegiatan yang terbengkalai di KPK. ”Pikiran dan tenaga tidak fokus. Ada kegiatan pencegahan misalnya berjalan melambat sehingga diperlukan upaya agar KPK kembali lagi ke situasi seperti sebelumnya,” jelasnya. Belum lagi menghadapi praperadilan-praperadilan yang dilaporkan para tersangka KPK.
Mengapa KPK tidak melakukan peninjauan kembali (PK) setelah kasasi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? ”Jangan diartikan bahwa yang dilakukan ini KPK belum melakukan upaya hukum apa pun,” imbuhnya. Dia menyebut KPK telah melakukan upaya kasasi dan meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Adapun Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan, karena sudah ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan penanganan BG di KPK dinyatakan tidak sah, penanganannya harus ditinjau ulang.
Persoalannya adalah sesuai dengan UU KPK, lembaga antikorupsi itu tidak mungkin menghentikan perkara yang disidik sendiri. Padahal di sisi lain putusan pengadilan final dan mengikat yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Atas dasar itu, disepakati KPK menyerahkan penanganan perkara BG kepada Kejagung. Menurut dia, Kejagung akan mengkaji bagaimana tindak lanjut penanganan kasus BG itu. Dia mengaku bisa saja dari Kejagung kasus BG nantinya dilimpahkan ke Polri.
Alasannya Polri pernah menyelidikinya. ”Supaya lebih efektif saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara (BG) di kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya,” imbuhnya. Prasetyo mengklaim tidak perlu ada kecurigaan atas pelimpahan kasus BG ke KPK dan segera dilimpahkan ke Polri itu. Menurutnya, kalaupun kejaksaan melanjutkannya ke Polri untuk dipelajari, harus dipercayakan kasusnya diselesaikan sebaikbaiknya.
Karena KPK pun dalam menangani perkara BG juga belum maksimal. Misalnya saksisaksi yang dijadwalkan belum berhasil dipanggil dan diperiksa. Sementara untuk kasus yang berkaitan dengan anggota, bahkan unsur pimpinan KPK, di antaranya Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang ditangani penyidik Polri, hal itu tidak sama penyelesaiannya dengan perkara BG.
Pasalnya, menurut dia, perkara BG mengacu pada putusan hakim praperadilan, sedangkan perkara Abraham dan Bambang tidak terkait masalah tersebut. ”Sehingga perkaranya terus berjalan. Sekarang perkara ditangani Polri dan kejaksaan sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” tuturnya.
Kasus Samad dan Bambang Jalan Terus
Wakapolri Komjen Pol Badrodin mengatakan, kasus BG yang dilimpahkan KPK ke kejaksaan harus dipelajari berkas- berkasnya, termasuk bila Kejagung kemudian melimpahkannya ke Polri. Jika kemudian diserahkan ke Polri, pihaknya akan mengkaji apakah kasus BG ini memenuhi unsur untuk bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak.
”Tentu ini berbeda-beda. Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan bisa juga di- SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) ,” papar Badrodin. Yang jelas, penyelesaian masalah ini tetap akan dilakukan dalam koridor hukum. Menurut Badrodin, untuk kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto, serta sejumlah anggota KPK yang ditangani Polri dan sudah sampai ke penyidikan akan tetap dilanjutkan. Sementara kasus-kasus yang ditangani Polri yang masih dalam proses penyelidikan nanti akan dipertimbangkan untuk dihentikan.
Di Polri, ada 9 kasus menyangkut personel KPK yang masih tahap penyelidikan. Misalnya kasus penyalahgunaan wewenang senjata api. Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno tidak melihat ada barter sebelumnya antara KPK, kejaksaan, dan Polri atas pelimpahan kasus BG. Menurutnya, tiga lembaga itu sudah bertemu dan disepakati inisiatif agar terjadi kunjungan balasan ke KPK. Dia menilai kunjungan Kejagung dan Polri disertai kehadiran Menko Polhukam dan Menkumham merupakan dukungan terhadap eksistensi KPK.
”Juga menjelaskan komitmen pemerintah atau Bapak Presiden sebagai upaya pemberantasan korupsi,” ujar Tedjo. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan kasus BG memangsudahsemestinya dikeluarkan dari KPK. ”Karena hasil praperadilannya mengatakan bahwa tidak sesuai prosedur masuk KPK, otomatis kasusnya harus keluar dari KPK,” kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.
Kalla yakin Kejagung dapat meneruskan pemeriksaankasusBG. ”Kalau memang prosedurnya tidak sesuai dengan hukum ya harus dikembalikan,” tegas JK. AdapunKetuaKomisiIIIDPR Aziz Syamsuddin menilai tepat keputusan KPK melimpahkan kasus BG ke Kejagung. Karena keputusan itu juga merupakan upaya penyelesaian hukum. ”Setelah diserahkan, KPK bisa sebagai supervisi (penanganan kasus BG),” kata Aziz kepada KORAN SINDO kemarin.
Menurut Aziz, dasar hukum pelimpahan kasus dari KPK kepada institusi penegak hukum lainnya diatur dalam UU Nomor 30/ 2002 tentang KPK. Selain mengacu pada UU KPK, Aziz juga mengatakan pelimpahan kasus dilakukan dengan penandatanganan surat bersama antara KPK dan institusi penegak hukum lainnya. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan langkah pelimpahan kasus dari KPK kepada Kejagung sudah tepat. Menurut dia, langkah tersebut sudah seharusnya dilakukan.
”Tidak ada pilihan lain. Memang itu yang harus dilakukan,” paparnya. Menurut dia, tidak sahnya status tersangka BG karena tidak berkualifikasi penegak hukum ataupun sebagai penyelenggara negara. KPK tidak berwenang menangani kasus di luar penegak hukum dan penyelenggara negara. ”KPK tidak berhak menyelidik, maka ini sudah sepantasnya diserahkan ke Kejagung,” tegasnya.
Selain itu, menurut dia, pelimpahan ke Kejagung tepat karena jika dikembalikan ke Polri akan banyak menuai kritikan. Sementara itu, Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pelimpahan perkara BG dari KPK ke Kejagung sudah berembus sejak beberapa pekan lalu. Artinya pelimpahan yang resmi dilakukan kemarin sudah tidak aneh. Tapi yang menjadi kejanggalan adalah kalau perkara BG kemudian dilimpahkan lagi oleh Kejagung ke Mabes Polri.
Menurutnya, ada langkah lain yang harus dilakukan KPK setelah pelimpahan tersebut. ”Setelah itu KPK harus melakukan supervisi atas pelimpahan itu,” kata Alvon di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dia melanjutkan, untuk perkara Bambang dan Abraham diperkirakan akan tetap dilanjutkan.
Dia melihat tidak ada upaya Polri menerbitkan SP3. Alvon menyampaikan, Rabu (4/3) besok Bambang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. ”Pak BW (Bambang Widjojanto) akan hadir,” tegasnya. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan pelimpahan kasus BG dari KPK ke Kejagung merupakan langkah mundur.
”Langkah ini sangat mengecewakan dan memberikan pesan buruk ke publik bahwa KPK sudah melemah dan akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi,” kata Yuntho di Gedung KPK Jakarta kemarin.
Sabir laluhu/ dita angga/ rahmat sahid/ant
Kasus yang menyita perhatian publik ini kini resmi dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan pemberantasan korupsi harus terus berjalan.
”Untuk satu kasus ini (BG), kami KPK terima kalah. Tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus yang kami tangani, masih ada 36 yang harus diselesaikan. Kalau terfokus pada kasus ini, yang lain jadi terbengkalai. Belum lagi praperadilan- praperadilan yang diajukan,” ujar Ruki saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Konferensi pers tersebut dilakukan seusai pimpinan KPK bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Selain Ruki, hadir juga pimpinan KPK lain, yakni Indriyanto Seno Adji (plt), Johan Budi Sapto Pribowo (plt), Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Pertemuan para penegak hukum tersebut berlangsung sekitar dua jam.
Ruki menegaskan secara pribadi hasil koordinasi dengan melimpahkan kasus BG ke kejaksaan tersebut bukan akhir dari segalanya. ”Langit belum runtuh bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi,” tegasnya. Dengan pelimpahan tersebut, Kejagung dan Polri memiliki tanggung jawab hukum menangani kasus BG dengan baik dan layak. Dia menegaskan, pimpinan KPK terus berupaya memperbaiki komunikasi dan koordinasi dengan lembaga lain.
Johan Budi menambahkan, keputusan melimpahkan kasus BG tersebut sudah melalui perdebatan panjang para pimpinan KPK sesuai dengan norma-norma hukum. ”Kita harus move on . Saya sama sekali tidak menyebut langkah yang disampaikan oleh KPK dalam melimpahkan perkara ke kejaksaan karena ketidaknyamanan di KPK,” kata Johan. Namun Johan tak sependapat denganRuki yangmenyebutKPK kalah dalam kasus BG ini.
Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sedetik pun. Sementara kondisi saat ini banyak kegiatan yang terbengkalai di KPK. ”Pikiran dan tenaga tidak fokus. Ada kegiatan pencegahan misalnya berjalan melambat sehingga diperlukan upaya agar KPK kembali lagi ke situasi seperti sebelumnya,” jelasnya. Belum lagi menghadapi praperadilan-praperadilan yang dilaporkan para tersangka KPK.
Mengapa KPK tidak melakukan peninjauan kembali (PK) setelah kasasi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? ”Jangan diartikan bahwa yang dilakukan ini KPK belum melakukan upaya hukum apa pun,” imbuhnya. Dia menyebut KPK telah melakukan upaya kasasi dan meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Adapun Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan, karena sudah ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan penanganan BG di KPK dinyatakan tidak sah, penanganannya harus ditinjau ulang.
Persoalannya adalah sesuai dengan UU KPK, lembaga antikorupsi itu tidak mungkin menghentikan perkara yang disidik sendiri. Padahal di sisi lain putusan pengadilan final dan mengikat yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Atas dasar itu, disepakati KPK menyerahkan penanganan perkara BG kepada Kejagung. Menurut dia, Kejagung akan mengkaji bagaimana tindak lanjut penanganan kasus BG itu. Dia mengaku bisa saja dari Kejagung kasus BG nantinya dilimpahkan ke Polri.
Alasannya Polri pernah menyelidikinya. ”Supaya lebih efektif saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara (BG) di kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya,” imbuhnya. Prasetyo mengklaim tidak perlu ada kecurigaan atas pelimpahan kasus BG ke KPK dan segera dilimpahkan ke Polri itu. Menurutnya, kalaupun kejaksaan melanjutkannya ke Polri untuk dipelajari, harus dipercayakan kasusnya diselesaikan sebaikbaiknya.
Karena KPK pun dalam menangani perkara BG juga belum maksimal. Misalnya saksisaksi yang dijadwalkan belum berhasil dipanggil dan diperiksa. Sementara untuk kasus yang berkaitan dengan anggota, bahkan unsur pimpinan KPK, di antaranya Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang ditangani penyidik Polri, hal itu tidak sama penyelesaiannya dengan perkara BG.
Pasalnya, menurut dia, perkara BG mengacu pada putusan hakim praperadilan, sedangkan perkara Abraham dan Bambang tidak terkait masalah tersebut. ”Sehingga perkaranya terus berjalan. Sekarang perkara ditangani Polri dan kejaksaan sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” tuturnya.
Kasus Samad dan Bambang Jalan Terus
Wakapolri Komjen Pol Badrodin mengatakan, kasus BG yang dilimpahkan KPK ke kejaksaan harus dipelajari berkas- berkasnya, termasuk bila Kejagung kemudian melimpahkannya ke Polri. Jika kemudian diserahkan ke Polri, pihaknya akan mengkaji apakah kasus BG ini memenuhi unsur untuk bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak.
”Tentu ini berbeda-beda. Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan bisa juga di- SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) ,” papar Badrodin. Yang jelas, penyelesaian masalah ini tetap akan dilakukan dalam koridor hukum. Menurut Badrodin, untuk kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto, serta sejumlah anggota KPK yang ditangani Polri dan sudah sampai ke penyidikan akan tetap dilanjutkan. Sementara kasus-kasus yang ditangani Polri yang masih dalam proses penyelidikan nanti akan dipertimbangkan untuk dihentikan.
Di Polri, ada 9 kasus menyangkut personel KPK yang masih tahap penyelidikan. Misalnya kasus penyalahgunaan wewenang senjata api. Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno tidak melihat ada barter sebelumnya antara KPK, kejaksaan, dan Polri atas pelimpahan kasus BG. Menurutnya, tiga lembaga itu sudah bertemu dan disepakati inisiatif agar terjadi kunjungan balasan ke KPK. Dia menilai kunjungan Kejagung dan Polri disertai kehadiran Menko Polhukam dan Menkumham merupakan dukungan terhadap eksistensi KPK.
”Juga menjelaskan komitmen pemerintah atau Bapak Presiden sebagai upaya pemberantasan korupsi,” ujar Tedjo. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan kasus BG memangsudahsemestinya dikeluarkan dari KPK. ”Karena hasil praperadilannya mengatakan bahwa tidak sesuai prosedur masuk KPK, otomatis kasusnya harus keluar dari KPK,” kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.
Kalla yakin Kejagung dapat meneruskan pemeriksaankasusBG. ”Kalau memang prosedurnya tidak sesuai dengan hukum ya harus dikembalikan,” tegas JK. AdapunKetuaKomisiIIIDPR Aziz Syamsuddin menilai tepat keputusan KPK melimpahkan kasus BG ke Kejagung. Karena keputusan itu juga merupakan upaya penyelesaian hukum. ”Setelah diserahkan, KPK bisa sebagai supervisi (penanganan kasus BG),” kata Aziz kepada KORAN SINDO kemarin.
Menurut Aziz, dasar hukum pelimpahan kasus dari KPK kepada institusi penegak hukum lainnya diatur dalam UU Nomor 30/ 2002 tentang KPK. Selain mengacu pada UU KPK, Aziz juga mengatakan pelimpahan kasus dilakukan dengan penandatanganan surat bersama antara KPK dan institusi penegak hukum lainnya. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan langkah pelimpahan kasus dari KPK kepada Kejagung sudah tepat. Menurut dia, langkah tersebut sudah seharusnya dilakukan.
”Tidak ada pilihan lain. Memang itu yang harus dilakukan,” paparnya. Menurut dia, tidak sahnya status tersangka BG karena tidak berkualifikasi penegak hukum ataupun sebagai penyelenggara negara. KPK tidak berwenang menangani kasus di luar penegak hukum dan penyelenggara negara. ”KPK tidak berhak menyelidik, maka ini sudah sepantasnya diserahkan ke Kejagung,” tegasnya.
Selain itu, menurut dia, pelimpahan ke Kejagung tepat karena jika dikembalikan ke Polri akan banyak menuai kritikan. Sementara itu, Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pelimpahan perkara BG dari KPK ke Kejagung sudah berembus sejak beberapa pekan lalu. Artinya pelimpahan yang resmi dilakukan kemarin sudah tidak aneh. Tapi yang menjadi kejanggalan adalah kalau perkara BG kemudian dilimpahkan lagi oleh Kejagung ke Mabes Polri.
Menurutnya, ada langkah lain yang harus dilakukan KPK setelah pelimpahan tersebut. ”Setelah itu KPK harus melakukan supervisi atas pelimpahan itu,” kata Alvon di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dia melanjutkan, untuk perkara Bambang dan Abraham diperkirakan akan tetap dilanjutkan.
Dia melihat tidak ada upaya Polri menerbitkan SP3. Alvon menyampaikan, Rabu (4/3) besok Bambang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. ”Pak BW (Bambang Widjojanto) akan hadir,” tegasnya. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan pelimpahan kasus BG dari KPK ke Kejagung merupakan langkah mundur.
”Langkah ini sangat mengecewakan dan memberikan pesan buruk ke publik bahwa KPK sudah melemah dan akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi,” kata Yuntho di Gedung KPK Jakarta kemarin.
Sabir laluhu/ dita angga/ rahmat sahid/ant
(ars)