Pandangan Fadli Zon Soal Pelimpahan Kasus BG ke Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kesusahan menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang telah menumpuk. Sehingga, lembaga antikorupsi itu melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, selama ini KPK memiliki jumlah personel lebih sedikit daripada institusi induk dalam penegakan hukum, yakni Polri dan Kejagung. Sehingga wajar jika kini, KPK meminta bantuan kepada dua institusi induk tersebut.
"KPK ini berapa sih kekuatannya dalam menangani kasus korupsi. Sekarang mereka minta bantuan ke kejaksaan dan kepolisian. Kalau dari keterangan Pak Ruki dapat dilihat KPK kesusahan menyelesaikan kasus," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, pelimpahan kasus ke pihak Kejagung bukan karena terlanjur malu dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
"Ini bukan persaingan malu atau tidak. Kita harus patuh pada hukum. Jika tidak, akan jadi hukum rimba. Apalagi ada ego sektoral dalam overlaping kasus. Sebaiknya penyelesaian kasus diserahkan pada institusi induk," pungkas Fadli.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, selama ini KPK memiliki jumlah personel lebih sedikit daripada institusi induk dalam penegakan hukum, yakni Polri dan Kejagung. Sehingga wajar jika kini, KPK meminta bantuan kepada dua institusi induk tersebut.
"KPK ini berapa sih kekuatannya dalam menangani kasus korupsi. Sekarang mereka minta bantuan ke kejaksaan dan kepolisian. Kalau dari keterangan Pak Ruki dapat dilihat KPK kesusahan menyelesaikan kasus," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, pelimpahan kasus ke pihak Kejagung bukan karena terlanjur malu dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
"Ini bukan persaingan malu atau tidak. Kita harus patuh pada hukum. Jika tidak, akan jadi hukum rimba. Apalagi ada ego sektoral dalam overlaping kasus. Sebaiknya penyelesaian kasus diserahkan pada institusi induk," pungkas Fadli.
(kri)