Ajukan Banding, Kemenkumham Bantah Perpanjang Masalah PPP

Selasa, 03 Maret 2015 - 05:10 WIB
Ajukan Banding, Kemenkumham...
Ajukan Banding, Kemenkumham Bantah Perpanjang Masalah PPP
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham.

Kepala Bagian Informasi, Komunikasi Biro Humas Kemenkumham Rahmat Reinaldy mengatakan, niat pihaknya mengajukan banding bukan untuk memperpanjang persoalan internal PPP.

"Tidak ada niatan kita memperpanjang masalah," ujar Rahmat Reinaldy kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Senin (2/3/2015).

Dia mengatakan, niat pengajuan banding itu karena ingin mempertahankan argumentasi sebelumnya, yakni Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi).

"Ketika ada upaya-upaya banding dari kami, itu akan dilaksanakan langsung oleh Pak Menteri. Tim kuasa hukumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)," imbuhnya.

Terlebih, kata dia, Menkumham Yasonna laoly dalam persoalan ini selaku salah satu pihak yang digugat Suryadharma Ali (SDA). Sehingga, Menkumham memiliki hak dan ruang untuk mempertahankan argumentasinya.

Dia pun tak mempersoalkan imbauan kubu SDA atau PPP versi Djan Faridz yang meminta Kemenkumham tak mengajukan banding. "Boleh-boleh saja mengimbau, tapi kan kita juga punya keputusan," ucapnya.

Kendati demikian, dia belum bisa membeberkan kapan waktu pastinya Kemenkumham akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "Tentunya dalam batas waktu yang diatur Undang-Undang," kata dia.

Sebelumnya, PPP kubu Djan Faridz atau SDA meminta Kemenkumham tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA).

Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Fernita Darwis berharap Menkumham Yasonna Laoly bersikap bijak menanggapi putusan PTUN dengan tidak mengajukan banding.

Sebab, kata Fernita, jika Kemenkumham mengajukan banding, kegaduhan politik di internal PPP makin berlarut-larut.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly.

Dikabulkannya gugatan tersebut, menguatkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi). (ico)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9582 seconds (0.1#10.140)