Ajukan Banding, Kemenkumham Bantah Perpanjang Masalah PPP

Selasa, 03 Maret 2015 - 05:10 WIB
Ajukan Banding, Kemenkumham...
Ajukan Banding, Kemenkumham Bantah Perpanjang Masalah PPP
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham.

Kepala Bagian Informasi, Komunikasi Biro Humas Kemenkumham Rahmat Reinaldy mengatakan, niat pihaknya mengajukan banding bukan untuk memperpanjang persoalan internal PPP.

"Tidak ada niatan kita memperpanjang masalah," ujar Rahmat Reinaldy kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Senin (2/3/2015).

Dia mengatakan, niat pengajuan banding itu karena ingin mempertahankan argumentasi sebelumnya, yakni Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi).

"Ketika ada upaya-upaya banding dari kami, itu akan dilaksanakan langsung oleh Pak Menteri. Tim kuasa hukumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)," imbuhnya.

Terlebih, kata dia, Menkumham Yasonna laoly dalam persoalan ini selaku salah satu pihak yang digugat Suryadharma Ali (SDA). Sehingga, Menkumham memiliki hak dan ruang untuk mempertahankan argumentasinya.

Dia pun tak mempersoalkan imbauan kubu SDA atau PPP versi Djan Faridz yang meminta Kemenkumham tak mengajukan banding. "Boleh-boleh saja mengimbau, tapi kan kita juga punya keputusan," ucapnya.

Kendati demikian, dia belum bisa membeberkan kapan waktu pastinya Kemenkumham akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "Tentunya dalam batas waktu yang diatur Undang-Undang," kata dia.

Sebelumnya, PPP kubu Djan Faridz atau SDA meminta Kemenkumham tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA).

Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Fernita Darwis berharap Menkumham Yasonna Laoly bersikap bijak menanggapi putusan PTUN dengan tidak mengajukan banding.

Sebab, kata Fernita, jika Kemenkumham mengajukan banding, kegaduhan politik di internal PPP makin berlarut-larut.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly.

Dikabulkannya gugatan tersebut, menguatkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi). (ico)
(hyk)
Berita Terkait
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Khamenei: Negosiasi...
Khamenei: Negosiasi dengan AS Tak akan Selesaikan Masalah Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved