Prasetyo: Kasus BG Mungkin Saja Kami Serahkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai pelimpahan berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa dimungkinkan diserahkan kembali ke Polri setelah nantinya berkas tersebut dipelajari.
Menurut Prasetyo, Kejagung menjadi lembaga hukum ketiga untuk menyelidiki kasus tersebut setelah Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah sejak awal melakukan penyelidikan sampai tahap penyidikan.
"Tapi kan Kejaksaan belum pernah melakukan apa-apa. Kita ingin nanti lebih efektif lah. Mungkin saja kami akan serahkan (kembali) pada polisi," ujar Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Prasetyo melanjutkan, dengan melimpahkan kasus tersebut kembali ke Polri, maka pihaknya tak akan melanjutkan kasus itu atau Kejagung bisa memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, kepastian pelimpahan berkas itu ke Polri setelah Kejagung terlebih dahulu menerima dan mempelajari berkas perkara itu.
Dia memandang penyidikan yang dilakukan Polri dan KPK lebih jauh ketimbang lembaganya. Oleh sebab itu, dia akan berkaca pada penyidikan dua lembaga tersebut.
"Kami percaya pada mereka. Jangan terlalu bercuriga. Tidak baik curiga terhadap orang itu," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, kasus dugaan gratifikasi yang diterima Budi Gunawan dianggap tidak terbukti. Sementara, penyidikan KPK dianggap bermasalah setelah dalam sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diputuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
Menurut Prasetyo, Kejagung menjadi lembaga hukum ketiga untuk menyelidiki kasus tersebut setelah Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah sejak awal melakukan penyelidikan sampai tahap penyidikan.
"Tapi kan Kejaksaan belum pernah melakukan apa-apa. Kita ingin nanti lebih efektif lah. Mungkin saja kami akan serahkan (kembali) pada polisi," ujar Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Prasetyo melanjutkan, dengan melimpahkan kasus tersebut kembali ke Polri, maka pihaknya tak akan melanjutkan kasus itu atau Kejagung bisa memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, kepastian pelimpahan berkas itu ke Polri setelah Kejagung terlebih dahulu menerima dan mempelajari berkas perkara itu.
Dia memandang penyidikan yang dilakukan Polri dan KPK lebih jauh ketimbang lembaganya. Oleh sebab itu, dia akan berkaca pada penyidikan dua lembaga tersebut.
"Kami percaya pada mereka. Jangan terlalu bercuriga. Tidak baik curiga terhadap orang itu," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, kasus dugaan gratifikasi yang diterima Budi Gunawan dianggap tidak terbukti. Sementara, penyidikan KPK dianggap bermasalah setelah dalam sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diputuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
(kri)