Tanggapan Kabareskrim Soal Pelimpahan Berkas Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso mengaku diundang Kejaksaan Agung (Kejagung) guna membahas soal teknis pelimpahan berkas kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Budi, Bareskrim Polri diundang untuk mendengar pemaparan dari KPK dan Kejagung terkait rencana pelimpahan tersebut.
"Nanti secara teknis (pelimpahan berkas) akan dilakukan oleh pihak KPK," ujar Budi di Gedung Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Budi mengatakan, secara teknis pelimpahan berkas diatur antara KPK dengan Kejagung. Mabes Polri, lanjut dia, hanya sebagai pihak yang mengetahui. "Saya hanya sebagai undangan saja ya," ucapnya.
Budi menambahkan, Polri memberikan kewenangan sepenuhnya kepada KPK yang akan melimpahkan kasus dugaan memberikan hadiah atau janji yang menjerat Budi Gunawan itu. Teknis pelimpahan diserahkan kepada KPK dan Kejagung.
"Oh enggak apa-apa (pelimpahan berkas). Itu kan wewenang dari KPK ya untuk menyerahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.
Menurut Budi, Bareskrim Polri diundang untuk mendengar pemaparan dari KPK dan Kejagung terkait rencana pelimpahan tersebut.
"Nanti secara teknis (pelimpahan berkas) akan dilakukan oleh pihak KPK," ujar Budi di Gedung Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Budi mengatakan, secara teknis pelimpahan berkas diatur antara KPK dengan Kejagung. Mabes Polri, lanjut dia, hanya sebagai pihak yang mengetahui. "Saya hanya sebagai undangan saja ya," ucapnya.
Budi menambahkan, Polri memberikan kewenangan sepenuhnya kepada KPK yang akan melimpahkan kasus dugaan memberikan hadiah atau janji yang menjerat Budi Gunawan itu. Teknis pelimpahan diserahkan kepada KPK dan Kejagung.
"Oh enggak apa-apa (pelimpahan berkas). Itu kan wewenang dari KPK ya untuk menyerahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.
(kri)