Kabareskrim Sebut Novel Baswedan Ada di Lokasi Penganiayaan
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso memastikan, Novel Baswedan ada di lokasi saat terjadinya penganiayaan warga di Bengkulu. Novel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan enam orang warga di Bengkulu.
Menurut Budi, kasus Novel itu sudah dilakukan rekonstruksi dan telah dipanggil sejumlah saksi termasuk keterangan 12 orang anggota polisi, yang ikut serta melakukan dugaan penganiyaan.
"Keterangan masyarakat yang ditangkap Novel ada kesaksiannya semua. Kan saksinya banyak," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Budi menegaskan, aksi interograsi yang disertai penganiyaan terhadap tersangka pencuri burung walet dilakukan Novel. Bahkan akibat tindakan itu seorang tersangka dinyatakan meninggal.
Menurut Budi, meski kasus tersebut sempat dipending karena adanya permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu, kasus ini tidak berlaku kadaluarsa. Apalagi ada tuntutan dari korban untuk melanjutkan kasus tersebut.
Kata dia, bukti-bukti yang dituduhkan kepada Novel cukup kuat untuk dilimpahkan ke persidangan. "Saksi korban kan ada 5 orang, 1 orang kan meninggal. (Adanya) hasil visum, terus hasil puslabfor tentang senjata yang digunakan serta proyektilnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kala itu Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiyaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.
Menurut Budi, kasus Novel itu sudah dilakukan rekonstruksi dan telah dipanggil sejumlah saksi termasuk keterangan 12 orang anggota polisi, yang ikut serta melakukan dugaan penganiyaan.
"Keterangan masyarakat yang ditangkap Novel ada kesaksiannya semua. Kan saksinya banyak," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Budi menegaskan, aksi interograsi yang disertai penganiyaan terhadap tersangka pencuri burung walet dilakukan Novel. Bahkan akibat tindakan itu seorang tersangka dinyatakan meninggal.
Menurut Budi, meski kasus tersebut sempat dipending karena adanya permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu, kasus ini tidak berlaku kadaluarsa. Apalagi ada tuntutan dari korban untuk melanjutkan kasus tersebut.
Kata dia, bukti-bukti yang dituduhkan kepada Novel cukup kuat untuk dilimpahkan ke persidangan. "Saksi korban kan ada 5 orang, 1 orang kan meninggal. (Adanya) hasil visum, terus hasil puslabfor tentang senjata yang digunakan serta proyektilnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kala itu Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiyaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.
(maf)