Kabareskrim Bantah Bahas Gagalnya Periksa Bambang Widjojanto

Jum'at, 27 Februari 2015 - 15:06 WIB
Kabareskrim Bantah Bahas Gagalnya Periksa Bambang Widjojanto
Kabareskrim Bantah Bahas Gagalnya Periksa Bambang Widjojanto
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso membantah pertemuannya dengan Wakapolri Badrodin Haiti, untuk membahas gagalnya pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto hari ini.

"(Pertemuan) dengan Wakapolri hanya soal kewenangan (rapat) rutin saya saja," kata Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Waseso mengatakan, terkait batalnya pemeriksaan Bambang Widjojanto, dia mengaku belum tahu. Menurutnya, soal pemeriksaan Bambang menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.

"(Pemeriksaan Bambang) itu sikap penyidik. Kita enggak boleh intervensi," ujarnya.

Dia pun menampik batalnya pemeriksaan Bambang karena adanya permintaan dari Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki yang diketahui tiba secara diam-diam ke Bareskrim Polri pada Rabu 25 Februari 2015 malam.

Dia menegaskan hak penyidik untuk mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Bambang.
Untuk diketahui, Bambang Widjojanto lagi-lagi tidak hadir dalam pemeriksaan Bareskrim Polri.

Dia harusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam pengurusan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di MK tahun 2010 silam.

Selasa 24 Februari 2015 lalu Bambang juga menolak diperiksa Bareskrim Polri. Bambang dan kuasa hukumnya berdalih ingin meminta klarifikasi Polri terkait penambahan pasal yang disangkakan kepadanya.

Dalam kesempatan itu mereka juga meminta Bareskrim menyerahkan salinan Berkas Acara Pemeriksaan. Di kasusnya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 242 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Dia juga dikenakan Pasal 56 sebagai Pasal tambahan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7894 seconds (0.1#10.140)