Niat Kemenkumham Banding Soal PPP Patut Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Niat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA), dinilai patut dipertanyakan.
"Apakah merasa bahwa keputusan mengesahkan kepengurusan kubu Romi sudah dianggap prosedur dan benar?" kata pengamat politik dari Universitas Padjajaran, Idil Akbar kepada Sindonews, Jumat (27/2/2015).
Menurut dia, dengan adanya keputusan PTUN Jakarta itu, sebenarnya sudah cukup menunjukkan bahwa ada masalah dalam Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi).
"Atau bisa jadi pula pengadilan melihat bahwa seharusnya Kemenkumham tak perlu tergesa-gesa memutuskan kepengurusan Romi sebagai pengurus PPP yang sah tanpa melalui mekanisme Mahkamah Partai lebih dahulu sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang (UU)," ucap Idil.
Artinya lanjut dia, dalam konteks ini semestinya Kemenkumham tak perlu melakukan banding.
"Biarkan kubu Romi saja yang melakukan banding, karena itu untuk lebih bisa memperoleh rasa adil dari tingkat pengadilan yang lebih tinggi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenkumham berencana mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan SDA terhadap SK Menkumham. Kemudian PTUN mengabulkan gugatan SDA terhadap SK Menkumham tersebut.
"Apakah merasa bahwa keputusan mengesahkan kepengurusan kubu Romi sudah dianggap prosedur dan benar?" kata pengamat politik dari Universitas Padjajaran, Idil Akbar kepada Sindonews, Jumat (27/2/2015).
Menurut dia, dengan adanya keputusan PTUN Jakarta itu, sebenarnya sudah cukup menunjukkan bahwa ada masalah dalam Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi).
"Atau bisa jadi pula pengadilan melihat bahwa seharusnya Kemenkumham tak perlu tergesa-gesa memutuskan kepengurusan Romi sebagai pengurus PPP yang sah tanpa melalui mekanisme Mahkamah Partai lebih dahulu sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang (UU)," ucap Idil.
Artinya lanjut dia, dalam konteks ini semestinya Kemenkumham tak perlu melakukan banding.
"Biarkan kubu Romi saja yang melakukan banding, karena itu untuk lebih bisa memperoleh rasa adil dari tingkat pengadilan yang lebih tinggi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenkumham berencana mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan SDA terhadap SK Menkumham. Kemudian PTUN mengabulkan gugatan SDA terhadap SK Menkumham tersebut.
(maf)