Bareskrim Tunggu Kehadiran Penyidik KPK Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyidiknya Novel Baswedan, untuk menghadiri pemeriksaan penyidik Mabes Polri. Namun Bareskrim mengaku akan tetap menunggu.
"(Novel Baswedan) masih ditunggu (kehadirannya)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Novel sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan terhadap enam warga di Bengkulu.
Disinyalir berkas pemeriksaan terhadap Novel hampir rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan atau berkas perkaranya sudah P21.
Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap Novel. Namun rencana penahanan itu dilakukan jika Novel menghambat penyidikan.
"Penahanan itu tentu menjadi pertimbangan (Bareskrim). Penahanan baru dilakukan kalau ada hambatan dalam penyidikan," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 25 Februari 2015.
M Isnur, selaku Kuasa Hukum Novel Baswedan sendiri memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim hari ini. Kepastian itu didapat setelah para pemimpin KPK memutuskan Novel tidak perlu datang untuk menjalani pemeriksaan.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kala itu Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiyaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.
"(Novel Baswedan) masih ditunggu (kehadirannya)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Novel sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan terhadap enam warga di Bengkulu.
Disinyalir berkas pemeriksaan terhadap Novel hampir rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan atau berkas perkaranya sudah P21.
Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap Novel. Namun rencana penahanan itu dilakukan jika Novel menghambat penyidikan.
"Penahanan itu tentu menjadi pertimbangan (Bareskrim). Penahanan baru dilakukan kalau ada hambatan dalam penyidikan," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 25 Februari 2015.
M Isnur, selaku Kuasa Hukum Novel Baswedan sendiri memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim hari ini. Kepastian itu didapat setelah para pemimpin KPK memutuskan Novel tidak perlu datang untuk menjalani pemeriksaan.
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kala itu Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiyaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.
(maf)