Praperadilan Final dan Mengikat
A
A
A
JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan bisa jadi tak berhasil. Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan praperadilan bersifat final dan mengikat.
Menurut MA, upaya hukum PK hanya dimungkinkan sepanjang ditemukan penyelundupan hukum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014. ”Ada atau tidaknya penyelundupan hukum hanya bisa dinilai oleh hakim,” kata Juru Bicara MA Suhadi saat konferensi pers di Gedung MA Jakarta kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkapkan, KPK belum memutuskan soal PK tersebut. Pihaknya masih akan melihat aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. ”Kalau dimungkinkan bisa mengajukan (PK), ya akan kami ajukan,” kata Ruki di Istana Negara Jakarta kemarin. Bagaimana jika tidak? ”Kalau dalam aturannya tidak bisa, ya, jangan ngeyel,” ujarnya.
KPK sebelumnya mempertimbangkan untuk mengajukan PK merespons gugatan praperadilan BG yang dimenangkan hakim Sarpin Rizaldi pekan lalu (16/1). KPK telah menyerahkan berkas kasasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(PN Jaksel) atas perkara ini, tetapi ditolak. Suhadi menegaskan, berdasarkan rumusan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, PK hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan tata cara ini, ketua pengadilan yang nanti akan menetapkan apakah suatu berkas PK dapat diajukan ke MA. Dia mengaku tidak ingin mendahului kewenangan pengadilan tingkat pertama ketika ditanya apakah KPK dapat mengajukan PK mengacu ketentuan itu. ”Tapi prinsipnya MA tidak akan membatasi pengajuan PK jika memang ada ketidakpuasan dalam putusan praperadilan,” kata Suhadi.
Seperti diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan BG atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Kasus ini telah mencuatkan ketegangan luar biasa antara KPK dan Polri. Ketika BG berstatus tersangka, tak lama kemudian Bareskrim Polri ganti menangkap dan menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Polri juga menyidik dan menetapkan tersangka Ketua KPK Abraham Samad. Atas status itu keduanya kini telah dinonaktifkan dari lembaga antikorupsi itu.
Tidak Berhenti
Taufiequrachman Ruki menyatakan pengusutan kasus dugaan gratifikasi oleh BG jalan terus. Kemarin, KPK meminta penjelasan tentang anatomi kasus tersebut dari para penyidiknya. Pemanggilan itu terkait dengan dua hal. Pertama, mengantisipasi kemungkinan adanya pengajuan praperadilan lagi.
”Dan yang kedua bagaimana mempercepat proses penanganan kasus ini (Budi Gunawan),” tegas Ruki saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, didampingi Wakil Ketua Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja serta dua plt wakil ketua, yakni Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji. Purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu melanjutkan, ada tiga masalah utama yang dibahas saat pimpinan KPK menyambangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu.
Pertama mengenai sikap KPK terhadap putusan putusan praperadilan Budi Gunawan. Kedua soal kasus yang menimpa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ketiga, masalah Bareskrim membidik para penyidik dan pejabat struktural KPK. Menurut Ruki, KPK mempertanyakan apakah itu akan diteruskan karena dapat menimbulkan suasana internal KPK tidak kondusif.
”Ini menjadi catatan khusus. Kan itu adalah warga kami. Tekanan kami adalah tolong betul-betul objektif dan proper. Kalau objektif dan proper, persoalan akan menjadi beda,” tuturnya. Johan Budi menambahkan, dalam kasus BG, KPK menghormati proses hukum. Kendati demikian KPK tidak akan diam menyikapi hasil putusan praperadilan itu. Namun dia belum dapat memastikan apakah pihaknya jadi mengajukan upaya hukum PK. ”Sabar dulu, sabar dulu. Silakan kalau Anda usul (PK), usul boleh saja,” tutur Johan.
Pada bagian lain, Polri juga memastikan penyidikan kasus yang melibatkan Abraham Samad dan BW tidak berhenti. Khusus Samad, Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan, pemeriksaanlanjutan sepenuhnya di tangan penyidik. Dia tidak dapat memastikan kapan pemeriksaan kedua dilakukan karena Samad belum menginformasikan perkembangan gangguan kesehatannya.
”Jadi masih ditunggu perkembangannya, kan waktu diperiksa kemarin mengalami gangguan kesehatan,” ujarnya di Makassar kemarin. Samad mengalami gangguan lambung saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrim Umum Polda Sulselbar, Selasa (24/2). Samad diperiksa atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan.
Mantan aktivis ACC Sulawesi itu dicecar 15 pertanyaan seputar perannya dalam membantu tersangka Feriyani Lim. Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Endi Sutendi enggan membeberkan detail pemeriksaan itu.
”Baru seputar itu saja,” katanya. Sementara itu Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menilai penambahan pasal yang disangkakan kepada BW selama proses penyidikan merupakan hal wajar. Hal itu bisa terjadi pada penyidikan. Sebagai penegak hukum, kata Badrodin, BW mestinya juga sudah tahu. Disinggung perihal keluhan BW yang menyatakan belum menerima Berita acara pemeriksaan (BAP) dari dua kali sesi pemeriksaan di Bareskrim, Badrodin mengaku belum mengetahui persis.
”Nanti akan diperiksa dulu,” sebutnya. BW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Dia dijerat Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP. Dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, muncullagi pasaltambahan, yakni melanggar Pasal 56 KUHP, yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Harus Sinergis
Presiden Joko Widodo meminta KPK, Polri, dan Kejagung meningkatkan koordinasi dalam pemberantasan korupsi. Ketiga institusi penegak hukum ini harus saling mendukung dan membangun kepercayaan publik terhadap kewibawaan mereka.
”Saya meminta kepada KPK, Polri dan Kejagung untuk tidak ego sektoral,” kata Jokowi dalam pertemuan dengan TaufiequrachmanRuki, IrjenPolBadrodin Haiti, dan Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Negara kemarin. Ikut hadir dalam pertemuan itu Mensesneg Pratikno. Jokowi menuturkan, baik KPK, Polri maupun Kejagung tidak saja melakukan pemberantasan korupsi, melainkan juga harus memprioritaskan aksiaksi pencegahan.
”Saya sedikit berpesan agar kasus yang berkaitan dengan pembalakan liar, pencurian ikan, dan pertambangan ilegal juga diberi perhatian,” katanya. Jaksa Agung Prasetyo seusai pertemuan mengatakan, Kejagung, KPK dan Polri sepakat serius menangani korupsi. ”Nanti akan kita atur bagaimana teknis kerja sama antarlembaga,” kata Prasetyo.
Ruki mengakui bahwa tiga pimpinan lembaga penegak hukum memberikan laporan mengenai langkah-langkah yang diambil untuk mengembalikan hubungan ketiganya. KPK, Polri, dan kejaksaan siap untuk melakukan konsolidasi ke dalam, sinergi, dan koordinasi serta saling membantu.
Nurul adriyana/ sabir laluhu/ant
Menurut MA, upaya hukum PK hanya dimungkinkan sepanjang ditemukan penyelundupan hukum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014. ”Ada atau tidaknya penyelundupan hukum hanya bisa dinilai oleh hakim,” kata Juru Bicara MA Suhadi saat konferensi pers di Gedung MA Jakarta kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkapkan, KPK belum memutuskan soal PK tersebut. Pihaknya masih akan melihat aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. ”Kalau dimungkinkan bisa mengajukan (PK), ya akan kami ajukan,” kata Ruki di Istana Negara Jakarta kemarin. Bagaimana jika tidak? ”Kalau dalam aturannya tidak bisa, ya, jangan ngeyel,” ujarnya.
KPK sebelumnya mempertimbangkan untuk mengajukan PK merespons gugatan praperadilan BG yang dimenangkan hakim Sarpin Rizaldi pekan lalu (16/1). KPK telah menyerahkan berkas kasasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(PN Jaksel) atas perkara ini, tetapi ditolak. Suhadi menegaskan, berdasarkan rumusan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, PK hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan tata cara ini, ketua pengadilan yang nanti akan menetapkan apakah suatu berkas PK dapat diajukan ke MA. Dia mengaku tidak ingin mendahului kewenangan pengadilan tingkat pertama ketika ditanya apakah KPK dapat mengajukan PK mengacu ketentuan itu. ”Tapi prinsipnya MA tidak akan membatasi pengajuan PK jika memang ada ketidakpuasan dalam putusan praperadilan,” kata Suhadi.
Seperti diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan BG atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Kasus ini telah mencuatkan ketegangan luar biasa antara KPK dan Polri. Ketika BG berstatus tersangka, tak lama kemudian Bareskrim Polri ganti menangkap dan menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Polri juga menyidik dan menetapkan tersangka Ketua KPK Abraham Samad. Atas status itu keduanya kini telah dinonaktifkan dari lembaga antikorupsi itu.
Tidak Berhenti
Taufiequrachman Ruki menyatakan pengusutan kasus dugaan gratifikasi oleh BG jalan terus. Kemarin, KPK meminta penjelasan tentang anatomi kasus tersebut dari para penyidiknya. Pemanggilan itu terkait dengan dua hal. Pertama, mengantisipasi kemungkinan adanya pengajuan praperadilan lagi.
”Dan yang kedua bagaimana mempercepat proses penanganan kasus ini (Budi Gunawan),” tegas Ruki saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, didampingi Wakil Ketua Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja serta dua plt wakil ketua, yakni Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji. Purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu melanjutkan, ada tiga masalah utama yang dibahas saat pimpinan KPK menyambangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu.
Pertama mengenai sikap KPK terhadap putusan putusan praperadilan Budi Gunawan. Kedua soal kasus yang menimpa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ketiga, masalah Bareskrim membidik para penyidik dan pejabat struktural KPK. Menurut Ruki, KPK mempertanyakan apakah itu akan diteruskan karena dapat menimbulkan suasana internal KPK tidak kondusif.
”Ini menjadi catatan khusus. Kan itu adalah warga kami. Tekanan kami adalah tolong betul-betul objektif dan proper. Kalau objektif dan proper, persoalan akan menjadi beda,” tuturnya. Johan Budi menambahkan, dalam kasus BG, KPK menghormati proses hukum. Kendati demikian KPK tidak akan diam menyikapi hasil putusan praperadilan itu. Namun dia belum dapat memastikan apakah pihaknya jadi mengajukan upaya hukum PK. ”Sabar dulu, sabar dulu. Silakan kalau Anda usul (PK), usul boleh saja,” tutur Johan.
Pada bagian lain, Polri juga memastikan penyidikan kasus yang melibatkan Abraham Samad dan BW tidak berhenti. Khusus Samad, Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan, pemeriksaanlanjutan sepenuhnya di tangan penyidik. Dia tidak dapat memastikan kapan pemeriksaan kedua dilakukan karena Samad belum menginformasikan perkembangan gangguan kesehatannya.
”Jadi masih ditunggu perkembangannya, kan waktu diperiksa kemarin mengalami gangguan kesehatan,” ujarnya di Makassar kemarin. Samad mengalami gangguan lambung saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrim Umum Polda Sulselbar, Selasa (24/2). Samad diperiksa atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan.
Mantan aktivis ACC Sulawesi itu dicecar 15 pertanyaan seputar perannya dalam membantu tersangka Feriyani Lim. Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Endi Sutendi enggan membeberkan detail pemeriksaan itu.
”Baru seputar itu saja,” katanya. Sementara itu Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menilai penambahan pasal yang disangkakan kepada BW selama proses penyidikan merupakan hal wajar. Hal itu bisa terjadi pada penyidikan. Sebagai penegak hukum, kata Badrodin, BW mestinya juga sudah tahu. Disinggung perihal keluhan BW yang menyatakan belum menerima Berita acara pemeriksaan (BAP) dari dua kali sesi pemeriksaan di Bareskrim, Badrodin mengaku belum mengetahui persis.
”Nanti akan diperiksa dulu,” sebutnya. BW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Dia dijerat Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP. Dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, muncullagi pasaltambahan, yakni melanggar Pasal 56 KUHP, yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Harus Sinergis
Presiden Joko Widodo meminta KPK, Polri, dan Kejagung meningkatkan koordinasi dalam pemberantasan korupsi. Ketiga institusi penegak hukum ini harus saling mendukung dan membangun kepercayaan publik terhadap kewibawaan mereka.
”Saya meminta kepada KPK, Polri dan Kejagung untuk tidak ego sektoral,” kata Jokowi dalam pertemuan dengan TaufiequrachmanRuki, IrjenPolBadrodin Haiti, dan Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Negara kemarin. Ikut hadir dalam pertemuan itu Mensesneg Pratikno. Jokowi menuturkan, baik KPK, Polri maupun Kejagung tidak saja melakukan pemberantasan korupsi, melainkan juga harus memprioritaskan aksiaksi pencegahan.
”Saya sedikit berpesan agar kasus yang berkaitan dengan pembalakan liar, pencurian ikan, dan pertambangan ilegal juga diberi perhatian,” katanya. Jaksa Agung Prasetyo seusai pertemuan mengatakan, Kejagung, KPK dan Polri sepakat serius menangani korupsi. ”Nanti akan kita atur bagaimana teknis kerja sama antarlembaga,” kata Prasetyo.
Ruki mengakui bahwa tiga pimpinan lembaga penegak hukum memberikan laporan mengenai langkah-langkah yang diambil untuk mengembalikan hubungan ketiganya. KPK, Polri, dan kejaksaan siap untuk melakukan konsolidasi ke dalam, sinergi, dan koordinasi serta saling membantu.
Nurul adriyana/ sabir laluhu/ant
(ars)