MA Isyaratkan Tolak Rencana KPK untuk PK Praperadilan BG

Rabu, 25 Februari 2015 - 20:20 WIB
MA Isyaratkan Tolak...
MA Isyaratkan Tolak Rencana KPK untuk PK Praperadilan BG
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang diputuskan Hakim Sarpin Rizaldi.

Juru Bicara (Jubir) MA, Suhadi mengatakan, pengajuan PK sudah diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Ayat 1.

Suhadi memaparkan, dalam Pasal 263 KUHAP Ayat 1 disebutkan, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sementara KPK bukanlah terpidana.

"Dalam Pasal 263 KUHAP di Ayat 1 dikatakan, PK dapat diajukan oleh terpidana atau hak terwarisnya. Jadi hak yang lain tidak ditentukan di situ," kata Suhadiā€ˇ di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).

Berdasarkan dasar tersebut, Suhadi mengisyaratkan bahwa peluang PK yang akan diajukan KPK ke pengadilan tempat perkara praperadilan Budi Gunawan disidangkan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan ditolak.

Meski PK berpotensi ditolak, MA tetap memepersilakan KPK untuk menempuh jalur hukum tersebut.

"Silakan diajukan. Nanti juga diputus oleh hakim. Nanti Ketua Pengadilan yang menetapkan apakah berkas PK dapat diajukan ke MA atau tidak," ucap Suhadi.

"Silakan tafsirkan sendiri. Biarkan hakim yang menjelaskan nanti ketika KPK akan mengajukan itu," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6686 seconds (0.1#10.140)