Kalah di PTUN, PPP Romi Akan Banding ke PTTUN
Rabu, 25 Februari 2015 - 17:02 WIB
Kalah di PTUN, PPP Romi Akan Banding ke PTTUN
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hal ini dilakukan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA).
"Kita akan mengajukan banding (ke PTTUN)," kata Kuasa Hukum PPP kubu Romi, M Lutfi Hakim dalam keterangan persnya di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Dengan adanya pengajuan banding ini maka belum ada kekuatan hukum tetap dari apa yang telah dikeluarkan PTUN. "Sehingga sengketa belum berkekuatan tetap," terangnya.
Mereka yakin upaya banding yang akan dilakukannya akan mendapatkan hasil positif. "Kami yakin banding akan akan menguntungkan pihak kami," ucapnya.
Selain ke PTTUN, PPP kubu Romi akan melaporkan hakim Teguh Saktia Bhakti ke Komisi Yudisial (KY) lantaran menangis saat membacakan putusannya.
"Biasanya terdakwa atau saksi korban yang menangis," pungkasnya.
Hal ini dilakukan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA).
"Kita akan mengajukan banding (ke PTTUN)," kata Kuasa Hukum PPP kubu Romi, M Lutfi Hakim dalam keterangan persnya di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Dengan adanya pengajuan banding ini maka belum ada kekuatan hukum tetap dari apa yang telah dikeluarkan PTUN. "Sehingga sengketa belum berkekuatan tetap," terangnya.
Mereka yakin upaya banding yang akan dilakukannya akan mendapatkan hasil positif. "Kami yakin banding akan akan menguntungkan pihak kami," ucapnya.
Selain ke PTTUN, PPP kubu Romi akan melaporkan hakim Teguh Saktia Bhakti ke Komisi Yudisial (KY) lantaran menangis saat membacakan putusannya.
"Biasanya terdakwa atau saksi korban yang menangis," pungkasnya.
(maf)