Polri Akan Tahan Bambang Widjojanto?
A
A
A
JAKARTA - Setelah menolak untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri, pada Selasa 24 Februari 2015, Bambang Widjojanto bakal diperiksa ulang pada Jumat 27 Februari mendatang.
Bambang Widjojanto bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam pengurusan perkara Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) pada 2010.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Sompie, berkas perkara Bambang Widjojanto hampir rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Maka itu, Bareskrim tengah mempertimbangkan melakukan penahanan terhadap Bambang.
"Nanti akan dipertimbangkan (Bambang ditahan), berkas perkara harus ke pengadilan. Nanti dipertimbangkan menahan (Bambang) atau tidak," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Diketahui dalam kasus Bambang, penyidik sudah memanggil 45 saksi fakta dan dua orang saksi ahli. Para saksi itu dianggap cukup memberikan bukti faktual untuk dilimpahkan ke pengadilan atau proses P21.
Kendati begitu, kata Ronny, langkah hukum Polri tidak terletak pada kapan dilaksanakan penahanan Bambang. Namun berkas acara pemeriksaan sudah dianggap lengkap untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Yang penting berkas perkara (penyidikan), bukan penahanan," tukasnya.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 242 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Dalam penyidikan Polri juga menerapkan Pasal 55 KUHP sebagai Pasal tambahan.
Bambang Widjojanto bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam pengurusan perkara Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) pada 2010.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Sompie, berkas perkara Bambang Widjojanto hampir rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Maka itu, Bareskrim tengah mempertimbangkan melakukan penahanan terhadap Bambang.
"Nanti akan dipertimbangkan (Bambang ditahan), berkas perkara harus ke pengadilan. Nanti dipertimbangkan menahan (Bambang) atau tidak," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Diketahui dalam kasus Bambang, penyidik sudah memanggil 45 saksi fakta dan dua orang saksi ahli. Para saksi itu dianggap cukup memberikan bukti faktual untuk dilimpahkan ke pengadilan atau proses P21.
Kendati begitu, kata Ronny, langkah hukum Polri tidak terletak pada kapan dilaksanakan penahanan Bambang. Namun berkas acara pemeriksaan sudah dianggap lengkap untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Yang penting berkas perkara (penyidikan), bukan penahanan," tukasnya.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 242 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Dalam penyidikan Polri juga menerapkan Pasal 55 KUHP sebagai Pasal tambahan.
(maf)